Sukses

Hanung Bramantyo Terancam Masuk Bui

Sutradara Hanung Bramantyo sudah resmi dilaporkan Rachmawati Soekarnoputri ke polisi.

Sutradara Hanung Bramantyo sudah resmi dilaporkan Rachmawati Soekarnoputri ke polisi hari ini, Senin (23/9/2013). Dia dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Jadi hari ini kami baru saja melaporkan HB yang kami duga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap RSP, kapasitas sebagai Ketua Pembina Yayasan Soekarno," kata pengacara Rachma, Ramdan Alamsyah.

Ramdan mengatakan, polisi bakal memakai pasal 310 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik. Adapun ancamannya kurungan penjara maksimal satu tahun empat bulan. "Ancamannya penjara di bawah lima tahun," ucapnya.

Berbagai bukti ucapan Hanung di media massa sudah dikantongi Ramdan. Diantaranya print out pemberitaan di sebuah media online. Adapun untuk pemberitaan di sebuah stasiun televisi, Ramdan belum menyebut detil.

"Kami sangat menyayangkan Hanung memberikan statement seperti itu. Dia nggak tahu sedang berhadapan dengan siapa," ucapnya.

Ramdan menuding Hanung menyudutkan Rachma dengan menyebut mencari popularitas dari penolakan pembuatan dan penayangan film Soekarno: Indonesia Merdeka. Rachma keberatan karena kurang setuju dengan alur cerita dan penokohan ayahnya, Presiden pertama RI Soekarno, di dalam film garapan Hanung itu.(Yaz/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.