Sukses

Penghentian Kasus Kecelakaan Ari Wibowo Diajukan ke Praperadilan

Kasus kecelakaan yang dialami Ari Wibowo dan memakan korban Tjahmadi ternyata belum selesai. Dua LSM mengajukan praperadilan di PN Jakasel.

Kasus kecelakaan yang dialami Ari Wibowo dan memakan korban Tjahmadi ternyata belum selesai. Pasalnya, tak banyak yang tahu, LSM Polri Watch dan LBH ABH Medan ternyata mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Juni 2013.

"Gugatannya soal penghentian penyidikan tentang peristiwa kecelakaan lalu lintas antara pengemudi sepeda motor Ari Wibowo dengan almarhum Tjahmadi," kata Denny Ardiansyah Lubis, perwakilan LSM Polri Watch dan LBH ABH Medan ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2013)

Menurut Denny ada yang janggal dari kasus tersebut. Dia heran kenapa status Ari yang tadinya tersangka justru berubah menjadi korban kecelakaan. "Jadi itu yang akan kami uji di pengadilan," ucapnya.

Dia pun menilai, pihak kepolisian terlalu cepat memberikan status tersangka kepada Ari. Mestinya, lanjut Denny, semua didasarkan pada bukti yang cukup.

"Polisi kan tidak sembarangan membuat status (tersangka). Sepertinya polisi terburu-buru menerapkan Ari sebagai tersangka pada 12 Juni lalu," ucapnya.

Motor gede yang dikendarai Ari menabrak Tjahmadi di jalan Wolter Monginsindi, Jakarta Selatan, 10 Juni 2013. Tjahmadi mengalami luka parah di bagian kepala. Setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit, Tjahmadi akhirnya wafat. (Fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.