Mahkamah Agung Korea Menolak Banding Taeil eks NCT, Bakal Tetap Dipenjara

Ini merupakan kali kedua Taeil eks NCT mengajukan banding atas hukuman tindak pidananya.

Diterbitkan 28 Desember 2025, 15:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Pembacaan Vonis Hukuman

"Karena pengakuan itu muncul setelah penggeledahan dan penyitaan terhadap terdakwa, maka pengakuan itu tidak dapat dianggap sebagai penyerahan diri secara sukarela dan dengan demikian tidak menghasilkan pengurangan hukuman.”

Dalam pembacaan vonis Juli lalu, hakim menyampaikan kembali kejadian yang dilakukan Taeil bersama dua terdakwa lainnya, disebut sebagai Lee dan Hong, terhadap turis asing yang sedang mabuk di Seoul pada Juni 2024. 

"Para terdakwa mengakui kejahatannya, dan berdasarkan bukti-bukti, mereka dinyatakan bersalah. Korban dalam keadaan tidak berdaya karena mabuk, dan kejahatan tersebut dilakukan di kediaman Lee. Turis asing tersebut mengalami trauma psikologis yang signifikan karena diserang di tempat asing," begitu pernyataan hakim yang dikutip media. 

Pengakuan Taeil

Menurut Maeil Kyungjae, dalam persidangan, Taeil sempat curhat soal kondisinya yang hancur lebur. "Saat ini, saya tidak memiliki pekerjaan. Dulu saya adalah penyanyi, tapi saya dikeluarkan oleh agensi saya setelah insiden ini. Sekarang saya bekerja paruh waktu," akunya.

Taeil juga membenarkan tuduhan yang disampaikan jaksa. "Saya mengakui semua fakta dalam dakwaan, tapi saya mendukung korban, bukan secara paksa. Saya telah menyerahkan surat pengakuan dan mencapai kesepakatan dengan korban," ujar dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Asnida RianiTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan