Sukses

Bedu Resmi Cerai dengan Irma Kartika, Diputus Secara Verstek

Pengadilan Agama Jakarta Selatan kabulkan permohonan cerai talak Bedu terhadap Irma Kartika, 3 November 2025. Rumah tangga ini ambyar setelah 15 tahun.

Diterbitkan 03 November 2025, 19:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pengadilan Agama Jaksel kabulkan cerai talak Bedu terhadap Irma Kartika.
  • Putusan cerai ditetapkan secara verstek tanpa kehadiran pihak tergugat.
  • Bedu dibebankan biaya perkara Rp322.000 dan diizinkan menjatuhkan talak.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai talak komedian Bedu terhadap Irma Kartika pada Senin, 3 November 2025. Putusan ini sekaligus mengakhiri biduk rumah tangga yang telah mereka arungi selama 15 tahun.

Kuasa hukum Bedu, Dendy Zuhairil, membenarkan kabar ini melalui pernyataan resminya. Ia bersyukur atas putusan yang telah ditetapkan Majelis Hakim.

"Alhamdulillaah, putusan klien kita Harabdu/Bedu dikabulkan. Putus verstek," kata Dendy Zuhairil melalui pesan singkat pada Senin (3/11/2025).

Putusan cerai secara verstek itu ditetapkan tanpa kehadiran pihak tergugat. Hal ini tercantum dalam amar putusan dengan nomor 3267/Pdt.G/2025/PA.JS. "Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir," bunyi amar putusan tersebut.

2 dari 4 halaman

Mengabulkan Permohonan Pemohon

Dengan ketidakhadiran pihak termohon, Majelis Hakim melanjutkan proses persidangan dan mengabulkan permohonan Bedu. Putusan ini menegaskan bahwa permohonan cerai talak yang diajukan pihak pemohon telah diterima sepenuhnya.

"Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek," lanjut amar putusan itu.

 

3 dari 4 halaman

Bayar Biaya Perkara

Dalam putusan yang sama, Majelis Hakim memberi izin kepada Bedu untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Anggie di hadapan persidangan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Selain itu, Bedu dibebankan untuk melunasi biaya perkara. "Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.322.000,00 (tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah)," bunyi amar putusan.

 

4 dari 4 halaman

Langkah Bedu ke PA Jaksel

Langkah Bedu mengakhiri pernikahan pertama kali terendus publik saat ia resmi mendaftarkan permohonan cerai talak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pihak humas pengadilan kala itu mengonfirmasi pendaftaran berkas tersebut dan menetapkan jadwal sidang perdana pada 30 September 2025.

Meski demikian, Bedu dan Irma berkomitmen untuk tetap menjaga hubungan baik demi anak-anak mereka. Mereka sepakat mengasuh dan membesarkan kedua buah hati mereka bersama-sama.