Sidang Ikrar Talak Pratama Arhan Terhadap Azizah Salsha Digelar Akhir September 2025

Humas Pengadilan Agama Tigaraksa Tangerang, Sholahudin mengonfirmasi ke Majelis Hakim bahwa ikrar talak Pratama Arhan digelar 29 September 2025.

Diterbitkan 16 September 2025, 18:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Sidang ikrar talak Pratama Arhan dan Azizah Salsha dijadwalkan 29 September 2025.
  • Tidak ada banding diajukan Azizah Salsha, putusan cerai berkekuatan hukum tetap.
  • Pratama Arhan dapat diwakilkan dalam ikrar talak melalui kuasa istimewa.

Liputan6.com, Jakarta Nasib rumah tangga pesepak bola Pratama Arhan dan Azizah Salsha akan memasuki tahap final. Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, telah menetapkan jadwal sidang ikrar talak pada akhir bulan ini.

Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, M Sholahudin. Ia mengaku sudah mengonfirmasi ke Majelis Hakim yang menyidangkan bahwa ikrar talak akan digelar pada 29 September 2025.

"Saya konfirmasi tadi ke majelis yang bersangkutan, hari ini berkekuatan hukum tetapnya. Kemudian sudah ditetapkan untuk sidang ikrarnya," ujar Sholahudin di Kantornya, Selasa (16/9/2025).

"Tadi ditetapkan pada hari Senin tanggal 29 September 2025," ia menambahkan.

Tidak Ada Banding

Sebelum ikrar talak diucapkan, status pernikahan Pratama Arhan dan Azizah Salsha belum berakhir. Pihak pengadilan memastikan hingga batas waktu yang telah ditentukan, tak ada permohonan banding yang diajukan pihak Azizah Salsha.

"Ya, sebelum pengucapan ikrar berarti belum jatuh talaknya. Sampai hari kemarin, batas itu sampai jam 17.00, saya konfirmasi tidak ada (banding). Makanya hari ini ditetapkan untuk sidang ikrar talak," jelasnya.

 

Untuk Pengucapan Ikrar Talak

Menurut Sholahudin, keputusan hadir atau tidak di sidang ikrar talak nanti sepenuhnya menjadi pilihan Pratama Arhan. Ia menjelaskan tentang mekanisme 'kuasa istimewa' yang memungkinkan Pratama Arhan mewakilkan pembacaan ikrar talak kepada orang lain.

"Ya haknya dia ya, karena kewajiban kita memanggil. Adapun datang atau tidak itu diserahkan kembali kepada yang bersangkutan dan kuasa hukumnya. Tapi kalau ada kuasa istimewa untuk ikrar, nanti kuasanya kita teliti dulu, majelis juga akan meneliti, apakah ada kuasa istimewa atau tidak untuk pengucapan ikrar talaknya," Sholahudin memaparkan.

Artinya Khusus Untuk Satu Perbuatan

Sholahudin memaparkan maksud dari kuasa istimewa. Ia menyebut kuasa istimewa sebagai mandat khusus yang diberikan untuk satu jenis perbuatan hukum saja.

"Artinya khusus untuk satu perbuatan, dalam hal mediasi, yang diperlukan untuk kuasa istimewa ikrar talak, yang khusus untuk satu perbuatan saja kuasanya," katanya.

Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, memutus perkara perceraian Pratama Arahan dan Azizah Salsha pada 25 Agustus 2025. Perceraian mereka diputus secara verstek.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Vanness Wu Diduga Pamer Cincin Nikah, Ungkap Kini Ada Sosok Spesial di Hidupnya

M Altaf Jauhar, Wayan DianantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan