JPU Tolak Pembelaan Fariz RM terkait Kasus Narkoba

Sidang lanjutan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa musisi Fariz RM kembali digelar.

Diperbarui 14 Agustus 2025, 18:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • JPU menyoroti kontribusi Fariz RM vs. rekam jejak kasus narkotika berulang.
  • JPU meragukan penyesalan Fariz RM karena berulang kali tersandung narkoba.
  • JPU menolak pembelaan, menegaskan semua sama di mata hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa musisi Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025). Sidang kali ini mengagendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan yang disampaikan Fariz RM di sidang sebelumnya.

Dalam jawabannya, Jaksa Penuntut Umum menyoroti pernyataan tim penasihat hukum Fariz RM, yang sering menyebut kliennya telah berkontribusi lewat kariernya. Sementara JPU mempertanyakan kehidupan Fariz yang sudah berulang kali terjerat kasus hukum yang sama.

"Penasihat hukum terdakwa sering menyebut bahwa terdakwa adalah legenda dan memiliki kontribusi yang tidak ternilai untuk negara sepanjang kariernya dan terdakwa sangat menyesali perbuatannya," kata JPU dalam sidang.

Dia menambahkan, "Kontribusi seperti apa yang sudah diberikan terdakwa terhadap negara? Apakah legenda yang digaungkan penasihat hukum dapat dijadikan panutan dengan rekam jejak kasus narkotika berkali kali pada 2015, 2018, dan lainnya."

Ragukan Penyesalan Fariz RM

JPU meragukan penyesalan yang disampaikan Fariz RM, mengingat yang bersangkutan untuk kesekian kalinya tersandung kasus narkoba. JPU juga mempertanyakan sikap Fariz yang tidak melaporkan diri untuk mengobati ketergantungannya pada barang haram tersebut.

"Harusnya terdakwa melaporkan dirinya secara sukarela ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), terlebih lagi hal ini bukanlah hal baru. Lebih lanjut penyesalan terdakwa tidak dapat dipercaya karena terdakwa dijerat tindak pidana narkotika untuk kesekian kalinya merupakan bukti tidak adanya penyesalan dari diri terdakwa untuk benar benar bersih dari narkotika," urainya.

Semua Orang Sama di Depan Hukum

JPU memastikan Semua orang sama di mata hukum dan tanpa diskriminasi, tanpa memandang status sosial, kekayaan, jabatan, musisi atau legenda di dunia musik. Oleh karenanya JPU menyatakan menolak pembelaan dari Fariz RM dan tim penasihat hukumnya.

"Penuntut umum dengan jelas menolak pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa, karena tidak berdasar hukum dan semata mata hanya asumsi belaka. Untuk itu pembelaan penasihat hukum harus dikesampingkan," ujar JPU.

JPU berkesimpulan bahwa perbuatan Fariz RM telah terbukti secara sah menurut hukum. JPU mohon kepada Majelis Hakim agar  Menolak seluruh nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa dan memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan yang dibacakan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

15 Karakter Jujutsu Kaisen Terpopuler, Profil Lengkap dan Kekuatan Uniknya

M Altaf Jauhar, Edu KrisnadefaTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan