Ijab Kabul Luna Maya dan Maxime Bouttier Jadi Polemik karena Jeda 3 Detik, Penghulu KUA di Bali Yakinkan Pernikahan Sah

Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier diwarnai polemik soal keabsahan ijab kabul karena jeda antara ijab dan kabul; pendapat ulama dan penghulu berbeda.

Diterbitkan 12 Mei 2025, 19:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier yang digelar pada 7 Mei 2025 di Bali tengah menjadi perbincangan hangat yang mengundang polemik. Pasalnya, keabsahan ijab kabul pernikahan tersebut dipertanyakan oleh sebagian pihak karena adanya jeda waktu antara ijab dan kabul. Peristiwa ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat dan para ahli agama Islam.

Isu ini mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan adanya jeda antara ucapan ijab dari wali nikah dan kabul dari Maxime Bouttier.

Beberapa pihak menilai jeda tersebut sebagai pelanggaran syariat Islam yang dapat membatalkan akad nikah. Namun, pihak lain berpendapat bahwa jeda tersebut masih dalam batas wajar dan tidak membatalkan pernikahan.

Kontroversi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk para ulama, penghulu, dan bahkan publik yang turut memberikan pendapatnya. Perbedaan pendapat ini didasari pada interpretasi yang berbeda terhadap hukum Islam dan panjangnya jeda yang terjadi dalam prosesi ijab kabul tersebut.

Hingga saat ini, belum ada putusan resmi mengenai keabsahan pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier. Namun, penghulu KUA Sukawati yang menikahkan pasangan ini meyakinkan sahnya pernikahan mereka.

Beragam Pendapat Soal Jeda Ijab Kabul

Ustadz Sirojjudin Assubki, misalnya, menyatakan bahwa akad nikah Luna Maya dan Maxime Bouttier tidak sah karena adanya jeda yang terlalu lama antara ijab dan kabul. Beliau menekankan pentingnya kehati-hatian dalam prosesi akad nikah untuk memastikan keabsahannya menurut syariat Islam.

Pendapat ini berbeda dengan Ustaz Yusuf Mansur yang menyatakan pernikahan tersebut sah menurut hukum Islam, khususnya dalam pandangan Mazhab Syafi'i. Beliau berpendapat bahwa jeda singkat untuk bernapas tidak membatalkan akad nikah.

Pendapat Ustaz Yusuf Mansur diperkuat oleh penghulu KUA Sukawati, Gianyar, Akhmad Adiwijaya Kelana Putra. Menurut beliau, jeda beberapa detik untuk menarik napas masih sah secara syariat.

Beliau juga menambahkan bahwa jika ada keraguan, akad nikah dapat diulang secara tertutup. Senada dengan itu, Penghulu Ahli Madya Kementerian Agama, Anwar Sa'adi, juga berpendapat bahwa jeda tidak serta-merta membatalkan akad nikah.

Penjelasan Panjang Penghulu KUA Sukawati

Penghulu KUA Sukawati, Gianyar, Bali, yang menikahkan Luna Maya dan Maxime Bouttier, Akhmad Adiwijaya Kelana Putra atau Adi Wijaya, menjelaskan panjang lebar kepada pewarta mengenai keputusannya mengesahkan pernikahan ini.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

"Menanggapi polemik tentang kabul atau jawaban dari pengantin pria ketika menjawab ijab, ucapan dari wali nikah. Memang ada pendapat dari ulama-ulama ahli hukum standar internasional," ujar Adi Wijaya, mengutip tayangan Hot Shot SCTV, Senin (12/5/2025). "Ada yang mengatakan memang harus langsung, tidak boleh disela. Ada yang mengatakan boleh terjeda. Dan terjeda tidak terlalu lama. Dan menurut saya pribadi, jedanya Maxime kemarin masih dalam batas kewajaran. Bahkan yang sempat menjadi polemik dan diviralkan itu, beliaunya sudah menghitung tiga detik, itu masih dalam kewajaran," sambungnya. "Nah yang tidak wajar ketika disela dengan pekerjaan lain. Misalnya ketika Wali sudah mengatakan ijab, disela pekerjaan lain, mungkin makan suatu hidangan atau ngobrol dengan orang lain. Selama tidak disela dengan pekerjaan lain, dan masih dalam batas kewajaran itu bisa ditoleransi...," tambahnya. "Kadang ada saksi formal (dua orang di meja akad) yang menyatakan perlu diulang mungkin karena terjeda, seperti kemarin. Kalau menurut saksi formal tidak layak, ya kita ulang, karena permintaan saksi formal di meja akad, kita hormati itu... Kadang ada juga saksi di luar saksi formal, di kalangan audiens, mereka mengerti dan menyatakan perlu diulang karena satu dan lain hal. Ya kadang-kadang kami ulangi. Kadang-kadang ada kasus-kasus seperti itu," lanjutny lagi. "InsyaAllah (Maxime dan Luna) sah, wallahualam...," pungkasnya.  

Halaman
Show All
Ruly Riantrisnanto, Zulfa Ayu SundariTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan