Komnas Perempuan Tanggapi Aduan Paula Verhoeven Terkait Dugaan KDRT

Komnas Perempuan segera mengirim surat klarifikasi kepada lembaga dan individu yang berkaitan dengan laporan Paula Verhoeven, termasuk Pengadilan Agama.

Diterbitkan 01 Mei 2025, 08:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Komnas Perempuan akan menindaklanjuti laporan Paula Verhoeven bersama tim kuasa hukumnya, atas dugaan kekerasan yang dialami. Mereka akan segera mengirim surat klarifikasi kepada lembaga dan individu yang berkaitan dengan laporan tersebut, termasuk Pengadilan Agama.

Langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Komnas Perempuan dalam memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap perempuan korban kekerasan, baik secara fisik, psikis, maupun bentuk lainnya.

"Ya, itu kami akan minta klarifikasi, selain juga kepada pihak yang lain," ungkap Sundari selaku Komisioner Komnas Perempuan, Rabu (30/4/2025).

"Komnas Perempuan itu kan perlindungan, Komnas Perempuan juga menjadi rumah aman bagi perempuan yang merasa didiskriminasi atau mendapat kekerasan dari siapapun," sambung Sundari.

 

Tiga Bentuk Dugaan Kekerasan yang Diadukan

Sundari mengatakan ada 3 bentuk dugaan kekerasan yang diadukan Paula, yakni kekerasan fisik, psikis, dan ekonomi. Sementara ini Komnas Perempuan masih akan melakukan kajian lebih lanjut untuk menentukan apakah ada unsur kekerasan lainnya.

"Benar ya, kekerasan dalam fisik, psikis, ekonomi, itu semua diadukan tadi," kata Sundari.

 

Dugaan Kekerasan Ekonomi Juga Menjadi Perhatian

Sundari menganggap dugaan kekerasan ekonomi juga menjadi perhatian penting, karena banyak perempuan yang mengalami tekanan karena tidak diberi nafkah atau akses keuangan dalam rumah tangga.

"Nah, untuk Paula sendiri kami akan lihat lagi, akan pelajari lagi, akan kami kaji sejauh mana ekonomi yang menurut Paula ini menjadi kekerasan ekonomi bagi dirinya," urainya.

 

Langkah yang Akan Dilakukan

Langkah yang akan dilakukan Komnas Perempuan ini didasarkan pada surat edaran Mahkamah Agung tahun 2017, dalam menilai potensi diskriminasi selama proses peradilan yang dialami Paula.

"Sesuai surat edaran Mahkamah Agung tahun 2017 bahwa ada salah satu klausul disana bahwa harus memperhatikan kerentanan daripada perempuan, khususnya perspektif gender," pungkas Sundari.

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Audy Item Hamil Anak Ketiga, Kado 14 Tahun Pernikahan dengan Iko Uwais

M Altaf Jauhar, Ruly RiantrisnantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan