Putusan Cerai dengan Baim Wong, Paula Verhoeven Terima Hasilnya: Akhir Sebuah Kisah

Paula Verhoeven menerima putusan cerai dari Baim Wong, mengakhiri pernikahan mereka dengan sejumlah keputusan penting dari pengadilan.

Diterbitkan 17 April 2025, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pada Rabu, 16 April 2025, Paula Verhoeven resmi menerima putusan cerai dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Putusan ini merupakan hasil dari proses persidangan yang cukup panjang antara Paula dan suaminya, Baim Wong. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan Paula bersalah atas pelanggaran berat berupa perselingkuhan, yang menjadi penyebab utama retaknya rumah tangga mereka.

Tim kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma, menyampaikan bahwa kliennya sudah menerima putusan tersebut. "(Paula) sudah (menerima putusan)," kata Alvon saat ditemui di Jakarta Selatan. Meskipun demikian, pihak Paula masih melakukan penelitan mendalam terhadap hasil putusan cerai ini dan belum bisa memberikan pernyataan resmi. "Nanti ya, nanti kita akan (bicara), kami masih meneliti terkait dengan putusan dan kemudian nanti kami akan memberikan statement," tambahnya.

Dalam putusan ini, Paula dinyatakan sebagai istri yang nusyuz (durhaka) dan tidak menjaga kehormatan sebagai istri. Beberapa tuntutan yang diajukan oleh Paula, termasuk nafkah anak sebesar Rp80 juta per bulan, nafkah iddah sebesar Rp200 juta per bulan, dan kompensasi nafkah madhiyah sebesar Rp800 juta, ditolak oleh pengadilan. Namun, sebagai bentuk penghargaan terakhir, pengadilan mengabulkan nafkah mut'ah sebesar Rp1 miliar dari Baim Wong.

Proses Persidangan yang Panjang

Proses persidangan antara Baim Wong dan Paula Verhoeven berlangsung cukup lama dan melibatkan berbagai tuntutan dari kedua belah pihak. Dalam persidangan, Baim Wong sebagai pemohon mengajukan gugatan cerai dengan alasan yang cukup serius. "Mengabulkan permohonan pemohon (Baim Wong), kemudian memberi izin kepada pemohon menjatuhkan talak 1 terhadap termohon di depan sidang setelah putusan ini berkekuatan hukum," ungkap Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Majelis hakim juga menilai bahwa ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh Paula, yang menyebabkan keputusan ini diambil. Dalam hal ini, Paula dinyatakan bersalah atas perselingkuhan yang dianggap sebagai pengkhianatan terhadap pernikahan mereka. Hal ini menjadi salah satu faktor penting dalam putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan.

Selain itu, dalam proses mediasi, Baim dan Paula sepakat untuk mengurus anak-anak mereka secara bersama-sama. Keduanya setuju untuk membagi waktu bertemu anak-anak mereka, Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong, dengan pola joint custody.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Dalam putusan tersebut, Baim dan Paula sepakat untuk membesarkan anak-anak mereka bersama. Pengadilan memutuskan bahwa anak-anak akan tinggal bergantian di rumah masing-masing setiap dua minggu. "Ya visinya sama, visinya sama untuk kebaikan anak. Kalau semisalnya ada perbedaan pandangan orangtua itu yang dirugikan anak," ungkap Alvon saat ditanya mengenai hak asuh anak. Alvon menegaskan bahwa yang paling penting adalah memberikan yang terbaik untuk anak-anak mereka. "Kami dari itu semua yang paling dipentingkan itu bagaimana untuk bisa memberikan hal yang paling baik kepada anak-anaknya. Itu kira kira," tambahnya. Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas bagi Kiano dan Kenzo pasca perceraian orang tua mereka.

Halaman
Show All
Aditia Saputra, Ruly RiantrisnantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan