Sukses

Pengacara Ungkap Kondisi Ammar Zoni yang Kini Ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

Ammar Zoni tampak lebih gemuk dengan jenggot yang dibiarkan panjang dan lebat.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengungkap kondisi kliennya yang kini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, seiring lengkapnya berkas kasus narkoba yang menimpanya.

Ammar tampak lebih gemuk dengan jenggot yang dibiarkan panjang dan lebat. Mantan suami Irish Bella itu mengenakan kaos hitam dibalut kemeja berwarna senada dengan padanan peci di kepala.

Ammar juga terlihat mengenakan tasbih yang melingkar di lehernya. Menurut Jon, kondisi tubuh kliennya yang terlihat lebih gemuk karena dipengaruhi pakaian yang dikenakan.

"Kalau berat badan bukan makin besar, cuma pakaiannya. Pas pakai kaos badannya nggak sebesar itu," ujar Jon Mathias di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (28/3/2024).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dalam Kondisi Sehat

Jon menuturkan, Ammar sejauh ini dalam keadaan sehat. Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan Ammar di Polres Jakarta Barat.

"Kalau hasil pemeriksaan di Polres dia sehat," imbuh Jon Mathias.

 

3 dari 4 halaman

Berkas Perkara Lengkap

Adapun terkait berkas perkara kasus narkoba Ammar, kejaksaan sudah menerima dan mencocokkan identitas kliennya. Bahkan, pihak kejaksaan juga sempat menanyakan Ammar tentang kronologi singkat mengenai kasusnya.

"Berkas ini udah P21, itu udah dilakukan. Jaksa sudah menerima dan mencocokkan identitas Ammar dengan punya polisi. Tadi juga sempat ditanya soal pidana, dimana ditangkapnya, apa aja alat buktinya, ringkas lah," jelas Jon Mathias.

 

4 dari 4 halaman

Ditahan 20 Hari ke Depan

Jon Mathias mengaku sudah melihat surat perintah dari kejaksaan, untuk penahanan Ammar selama 20 hari ke depan. Biasanya, kata Jon Mathias, 14 hari setelah diterima kejaksaan, berkas akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Saya lihat sudah ada surat perintah penahanan dari pihak kejaksaan dan akan ditahan 20 hari lagi," ucap Jon Mathias.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.