Sukses

Wulan Guritno Bantah Klarifikasi Ibunda Sabda Ahessa Perkara Renovasi: Tak Ada Dana Kesepakatan Bersama

Wulan Guritno melalui pengacaranya, Ficky Fernando, membantah klarifikasi ibunda Sabda Ahessa soal dana talangan renovasi rumah yang viral di medsos.

Liputan6.com, Jakarta Melalui kuasa hukum yakni Ficky Fernando, Wulan Guritno membantah klarifikasi ibunda Sabda Ahessa yang menyebut dana talangan renovasi kamar adalah permintaan sang artis.

Ficky Fernando menjelaskan, dana gugatan bukan hanya urusan kamar pakaian, tapi sisa dari seluruh renovasi rumah yang tak kunjung dibayar. Ini mencakup kontraktor, kamar pakaian, hingga meja kursi makan.

Lewat pernyataan tertulis yang diterima Showbiz Liputan6.com, Sabtu (9/1/2024), ia menggarisbawahi bahwa kamar pakaian wanita di rumah pribadi Sabda Ahessa bukan permintaan Wulan Guritno.

Kepada jurnalis, Ficky Fernando menambahkan, renovasi yang dimaksud bukan cuma kamar Sabda Ahessa tapi juga di dalam dan belakang rumah, dalam hal ini area kolam.  

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Itu Tak Dipermasalahkan

“Yang dibilang dana bersama, kesepakatan bersama itu misalnya renovasi bagian belakang rumah (kolam). Itu tidak dipermasalahkan, karena memang Wulan mau merenovasikan,” katanya.

Karenanya, Wulan Guritno tak memasukkan pembayaran renovasi kolam renang itu dalam tuntutan perdatanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Itu idenya sendiri untuk membayar.

3 dari 4 halaman

Kesepakatan yang Tidak Ditagih

Pihak Wulan Guritno menjelaskan, renovasi rumah Sabda Ahessa dilakukan Urbanart. Ketika proses renovasi telah selesai, ternyata tagihan tak segera dibayarkan dan ini memantik masalah baru.

“Ada kesepakatan-kesepakatan yang tidak ditagih Wulan Guritno karena memang Wulan yang membayar seperti renovasi area kolam renang. Itu Wulan tidak tagihkan,” Ficky Fernando meluruskan.

 

4 dari 4 halaman

Sabda Tak Kunjung Bayar

Setelahnya, Ficky Fernando membeberkan bahwa kronologi renovasi yang berujung gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses renovasi selesai pada Februari 2023. Batas penyelesaian pembayaran, yakni Juni 2023.

“Oktober 2023 ditagih tapi Sabda tak kunjung membayar. Baru bayar di November dan Desember 2023 tapi belum lunas. Giliran ditagih dana talangan sisanya, Sabda berkelit. Makanya Wulan Gurtino minta kami untuk membawa masalah ini ke jalur hukum,” urainya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.