Sukses

Gathan Saleh Ditahan 20 Hari, Dikenai Pasal Dugaan Percobaan Pembunuhan dan Bawa Senjata Tanpa Hak

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gathan Saleh ditahan polisi 20 hari dan dibidik dengan pasal dugaan percobaan pembunuhan hingga bawa senjata tanpa hak.

Liputan6.com, Jakarta Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly mengumumkan Gathan Saleh mantan suami Dina Lorenza resmi jadi tersangka kasus dugaan percobaan pembunuhan dalam insiden penembakan di Jakarta Timur.

Setelah mengumumkan Gathan Saleh tersangka dugaan percobaan pembunuhan, ia menyebut calon pesakitan ini ditahan selama 20 hari. Tidak menutup kemungkinan masa penahanan diperpanjang seiring proses hukum yang bergulir.

“Penahanannya yang pertama, penahanan selama 20 hari sesuai dengan hak penahanan yang diberikan penyidik seusai undang-undang, sesuai hukum yang berlaku. Nanti, kita lihat perkembangan penyidikan,” katanya.

Melansir dari video konferensi pers di kanal YouTube Intens Investigasi, pada Kamis (29/2/2024), setelah 20 hari, masa penahanan Gathan Saleh bisa diperpanjang pihak kerjaksaan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Lebih Dari 5 Tahun Penjara

Dalam kesempatan itu, Nicolas Ary menjelaskan, Gathan Saleh ditahan setelah dibidik dengan pasal percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 338 juncto 53 KUHP dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 di mana ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara dan dapat dikenakan penahanan,” Nicolas Ary menjelaskan.

3 dari 4 halaman

Percobaan Pembunuhan

Penetapan status tersangka Gathan Saleh terjadi selang beberapa jam setelah polisi mengumumkan hasil tes urine-nya positif narkoba. Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah Gathan Saleh bakal dijerat juga dengan pasal penyalahgunaan narkoba?

“Kita profesional. Polres dalam hal ini menangani laporan yang dilaporkan oleh pelapor di tingkat Polres. Jadi kami menangani perkara substansi yang ada yaitu percobaan pembunuhan dan atau membawa senjata tanpa hak,” ia membeberkan.

4 dari 4 halaman

Motif Penembakan Karena Cekcok

Diberitakan sebelumnya, Nicolas Ary menyebut status Gathan Saleh naik dari saksi jadi tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara dan mengumpulkan sejumlah fakta maupun alat bukti. Ia juga menguak motif Gathan Saleh menembak korban.

“Motifnya hanya karena terjadi cekcok yang bersangkutan merasa tersinggung. Ketersinggungan. Sehingga beliau melakukan penembakan terhadap korban. Dan karena korban juga lari ke lantai 2, dan menutup pintu,” Nicolas Ary mengakhiri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.