Sukses

Rebecca Klopper Hadiri Sidang Penyebar Video Syur Diduga Mirip Dirinya, Fadly Faisal Menemani

Rebecca Klopper juga datang ditemani Sandy Arifin, kuasa hukumnya. 

 

Liputan6.com, Jakarta Artis Rebecca Klopper menjalani sidang perkara penyebaran video syur yang diduga mirip dirinya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).

Rebecca Klopper datang ditemani Sandy Arifin, kuasa hukumnya. Hanya saja, tak ada kata yang terucap dari Rebecca, setibanya di pengadilan. 

Rebecca memilih diam saat ditanya mengenai kesiapannya memberikan kesaksian dalam persidangan. Sandy Arifin selaku kuasa hukum mengatakan, pihaknya akan memberikan keterangan usai sidang nanti.

"Nanti ya setelah sidang," ungkap Sandy Arifin singkat.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ditemani Kekasih

Tak hanya Sandy, Rebecca juga ditemani sosok kekasihnya, Fadly Faisal. Namun, sikap sama juga ditunjukkan Fadly, dan enggan memberi keterangan soal kehadirannya.

Sidang kasus penyebaran video syur diduga mirip Rebecca Klopper ini bersifat tertutup. Awak media tidak diperkenankan meliput selama sidang berlangsung.

 

3 dari 4 halaman

Sidang Dakwaan

 

Sebelumnya, terdakwa Bayu Firlen atas kasus ini sudah menjalani sidang dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif. 

Bayu diduga telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas   UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tulis dakwaan yang tertanda atas nama JPU Yoklina Sitepu.

 

4 dari 4 halaman

Penilaian JPU

Dakwaan kedua, JPU menilai bahwa terdakwa telah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi," ungkap JPU

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.