Catherine Wilson Tuntut Nafkah Lampau dari Idham Mase: Hak Perempuan yang Harus Dipenuhi

Catherine Wilson mengaku tidak menuntut harta gana-gini.

Diterbitkan 27 April 2024, 12:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Rumah tangga Catherine Wilson dan Idham Mase yang seumur jagung terancam kandas. Gugatan cerai telah diajukan Catherine Wilson pada 23 Desember 2023 di Pengadilan Agama (PA) Depok. Alih-alih harta gana-gini, Catherine Wilson memilih menuntut nafkah lampau dari Idham Mase.

Hal ini diungkapkan Catherine dalam tayangan YouTube TRANS TV Official pada Jumat (26/4/2024).

"Nggak minta (harta gana-gini). (Minta) ini aja kewajiban-kewajibannya, ada nafkah terlampau ya, berarti nafkah terhutang ya, itu aja kok nggak macem-macem," ujar Catherine Wilson.

 

Alasan

Wanita yang akrab disapa Keket itu mengungkap alasannya mengapa ia gencar menuntut nafkah lampau dari Idham Mase. Catherine Wilson mengklaim dirinya berhak mendapatkan nafkah tersebut dari Idham Mase. 

"Maksudnya aku kan perempuan yang berhak dong," tegasnya.

 

Membongkar

Dalam sidang perceraiannya, Catherine Wilson sempat membongkar aksi Idham Mase yang tak memberikan nafkah sesuai nominal kesepakatan. Diakui aktris 43 tahun itu di awal pernikahan, Idham Mase sanggup memenuhi nafkah dengan nominal yang telah disepakati. 

"(Di awal pernikahan Idham bisa kasih) bukan hanya materi, tapi kita selalu bersama," bebernya.

 

Membantah Keras

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Idham Mase, Ilham Rasyid membantah keras tudingan Catherine yang menyebut kliennya tak memberikan nafkah secara utuh. Bahkan pihak Idham mengklaim memiliki bukti yang lebih komplit dari bukti yang telah dilampirkan Keket sebelumnya.

"Bukti tertulis itu di data Bu Catherine nafkah itu sampai bulan Juni, sedangkan di kami itu sampai September, kami bisa buktikan bahwa nafkah itu ditransfer sampai September," ucap Ilham Rasyid.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Ashanty Antusias Jadi Dosen Tamu, Ungkap Bidang yang Akan Diajarkan di Kuliahnya

Aditia Saputra, Ruly RiantrisnantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan