Sukses

Intan Malenka Siap Terus Mendampingi Keluarga Korban dalam Kasus Pembunuhan Imam Masykur

Intan Malenka memberikan dukungan dan pemahaman terhadap perasaan keluarga korban pembunuhan Imam Masykur.

Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus pembunuhan Imam Masykur yang melibatkan tiga oknum TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, masih menjadi sorotan. Fauziah, ibunda korban, mengalami kejutan dan kesedihan yang mendalam saat mengikuti sidang pada Kamis (2/11/2023) lalu.

Video penyiksaan anaknya yang diputar dalam persidangan membuatnya terpukul, bahkan ia harus meninggalkan ruangan karena tidak kuat melihatnya.

Fauziah sulit memaafkan tiga oknum TNI yang terlibat dalam pembunuhan anaknya. Ketiganya adalah Praka Riswandi Manik, oknum anggota Paspampres, Praka Heri Sandi, anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir, anggota Kodam Iskandar Muda. Dalam harapannya, Fauziah menginginkan agar hakim menjatuhkan hukuman mati untuk para pelaku.

Intan Malenka, pengacara yang menangani kasus ini dan tergabung dalam tim Hotman 911, memberikan dukungan dan pemahaman terhadap perasaan Fauziah. Dalam keterangannya, Intan Malenka menyatakan harapannya agar kasus ini dapat menjadi pendorong untuk mencegah tindakan serupa di masa depan.

"Harapan saya semoga dengan mencuatnya kasus ini tidak ada lagi oknum yang bertindak di luar kewenangannya," ucap Intan Malenka dalam keterangannya kepada Liputan6.com, baru-baru ini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pembelajaran Penting

Menurutnya, kasus ini menjadi pembelajaran penting bahwa hukum di Indonesia bersifat objektif dan tidak pandang bulu. Dalam keterangan tertulisnya, ia menyampaikan, "Kasus ini menjadi pelajaran besar bahwa hukum di Indonesia tidak pandang bulu, siapapun akan dihukum sesuai perbuatan kejahatan yang dilakukannya."

Intan Malenka juga membagikan informasi mengenai proses penanganan kasus ini. Ia menekankan pentingnya peran hukum untuk menjaga keadilan. Kasus pembunuhan Imam Masykur mencuri perhatian publik karena melibatkan tiga oknum TNI, salah satunya bertugas di Paspampres.

 

3 dari 4 halaman

Ancaman Hukuman

Dalam dakwaan Oditur Militer, ketiga terdakwa disangkakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya meliputi hukuman mati, penjara seumur hidup, dan/atau 20 tahun penjara. Intan Malenka juga menjelaskan bahwa awalnya, kasus ini hanya menyangkut pasal penganiayaan. Namun, tim Hotman 911 segera mengubah tuntutan menjadi pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP, untuk menjamin keadilan.

"Sebelumnya memang yang disangkakan hanya pasal penganiayaan saja lalu Pak Hotman dan tim segera membuat pernyataan bahwa ini tidak hanya pasal penganiayaan, tapi mutlak pasal pembunuhan berencana yaitu 340 KUHP," paparnya.

 

4 dari 4 halaman

Harapan

Dengan adanya dukungan dari tim Hotman 911 dan kehadiran Intan Malenka, keluarga korban berharap agar keadilan dapat terwujud dalam persidangan ini. Kolaborasi istimewa antara Caren Delano, seorang Artis ternama, sebagai New Brand Ambassador dari Glam Shine Cosmetics, juga diumumkan. Hal ini diharapkan dapat membawa perhatian lebih besar terhadap kasus dan menunjukkan dukungan masyarakat terhadap pencarian keadilan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.