Sukses

Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas P21, Mellisa Anggraini Pengacara David Ozora: Alhamdulillah, Sampai Bertemu di Pengadilan

Mellisa Anggraini, kuasa hukum David Ozora memberitahu bahwa tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penganiayaan David Ozora dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas, mulai terlihat progresnya. Pada Rabu (24/5/2023), berkas Mario Dandy dan Shane Lukas sudah masuk P21 atau berkas telah selesai diteliti.

Hal itu disambut gembira oleh Mellisa Anggraini, kuasa hukum David Ozora. Mellisa salut dengan kinerja yang ditunjukkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Alhamdulillah P21

Bravo kepada kejati DKI Jakarta @KejatiDki @poldametrojaya," cuit Mellisa Anggraini di Twitter nya, Rabu (24/5/2023).

Mellisa Anggraini kembali mencuit progres tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas setelah berkasnya telah P21.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dikatakan kuasa hukum David Ozora, bahwa tersangka penganiayaan kliennya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Seperti diketahui, Mario Dandy dan Shane Lukas saat ini masih berada di Rutan Polda Metro Jaya.

"Setelah kemarin berkas dinyatakan lengkap P21, Besok berkas bukti beserta tersangka Mario dandy serta Shane lukas akan dilimpah tahap 2 ke Kejaksaan

Gercep🤩

@KejatiDki @poldametrojaya @seeksixsuck," tulisnya, Kamis (25/5/2023).

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Berterima Kasih kepada Masyarakat

Mellisa Anggraini sempat mengucapkan terima kasih kepada masyaralkat yang terus mengawal kasus ini hingga akan bergulir di pengadilan.

"👏👏terutama kepada seluruh masyarakat yang selalu mengawal proses hukum ini, untuk Mario Dandy dan Shane Lukas, sampai bertemu di Pengadilan

@seeksixsuck," bebernya.

 

4 dari 4 halaman

Kejati DKI Jakarta Bantah Adanya Bolak-Balik Berkas

Sebelumnya, banyak yang beranggapan bahwa adanya bolak-balik berkas Mario Dandy dan Shane Lukas antara Kejaksaan dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo, langsung membantahnya.

"Kami tegaskan tidak ada bolak balik perkara dalam penanganan perkara ini. Berkas perkara hanya kami terbitkan sekali hanya P18, P19 jadi setelah kami teliti sesuai jangka waktu dan KUHP, kami sudah kembalikan dan telah dipenuhi oleh penyidikan dan sekarang sudah lengkap sehingga terbitlah p21," kata Danang, dilansir kanal News Liputan6.com.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.