Sukses

Koalisi Seni Ajak Publik Ikut Pantau Pelanggaran Kebebasan Berkesenian, Luncurkan Situs Pelaporan

Koalisi Seni mencatat, pelanggaran kebebasan berkesenian sebelumnya hanya dipantau dari pemberitaan di media maupun dokumentasi organisasi HAM.

Liputan6.com, Jakarta Koalisi Seni membuka situs baru demi mendukung terpenuhinya hak berkesenian di Indonesia. Beralamat di kebebasanberkesenian.id, situs ini bagian dari sistem pemantauan yang melibatkan masyarakat.

“Kami berharap inisiatif ini memantik publik untuk berkontribusi dengan ikut mencatatkan informasi yang ia miliki atau alami terkait pelanggaran kebebasan berkesenian,” kata Ketua Pengurus Koalisi Seni Kusen Alipah Hadi, dalam pernyataan tertulis yang diterima Liputan6.com.

Peluncuran situs ini dihelat dalam acara “Peluncuran Sistem Pemantauan Kebebasan Berkesenian: Agar Kita Benar-Benar Merdeka” di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023), menghadirkan diskusi yang dimoderasi pekerja lepas kreatif Dara Hanafi.

Manajer Advokasi Koalisi Seni Hafez Gumay hadir sebagai pemantik diskusi, berikut Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Hilmar Farid; Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhamad Isnur; serta akademisi yang juga Anggota Komite Film Dewan Kesenian Jakarta, Shuri Mariasih Gietty.

Hafez Gumay mencatat urgensi keberadaan situs pelaporan seperti ini, karena sebelumnya, pelanggaran kebebasan berkesenian hanya dipantau dari pemberitaan di media maupun dokumentasi organisasi HAM.

“Karena itu situs kebebasanberkesenian.id diharapkan menjadi basis data untuk penegakan kebebasan berkesenian di Indonesia,” ujar Hafez.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Konvensi UNESCO 2005

Hilmar Farid menyambut baik inisiatif Koalisi Seni ini. Ia juga menjelaskan bahwa ketersediaan data bisa membantu lahirnya kebijakan yang baik. “Kasus yang tercatat membuat kita bisa lebih memahami pola pelanggaran kebebasan berkesenian,” ujarnya.

Data yang ada juga dapat dimanfaatkan sebagai bagian laporan empat tahunan terkait pelaksanaan Konvensi UNESCO 2005 tentang Perlindungan dan Promosi Keragaman Ekspresi Budaya.

3 dari 4 halaman

Cara Melakukan Pengaduan

Pencatatan di situs kebebasanberkesenian.id bisa dilakukan dengan mengakses formulir aduan. Di formulir tersebut, publik dapat melaporkan tindak pelanggaran yang dialami maupun diketahui dengan mencantumkan identitas sebagai pelapor, dan menuliskan deskripsi peristiwa secara singkat.

Aduan awal ini tidak dipublikasikan begitu saja kepada publik, tetapi akan lebih dulu melewati proses verifikasi oleh tim helpdesk Koalisi Seni.

4 dari 4 halaman

Bisa Dilanjutkan atau Dihentikan

Setelahnya, pelapor bisa memilih opsi penanganan aduannya: apakah ingin ditindaklanjuti atau tidak. Jika pelapor ingin kasusnya ditangani lebih lanjut, Koalisi Seni akan meneruskan laporan itu ke pendamping yang relevan, seperti Lembaga Bantuan Hukum.

Namun jika pelapor ingin kasusnya disetop, aduan yang sudah diverifikasi Koalisi Seni akan menjadi bagian dari basis data pelanggaran kebebasan berkesenian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini