Sukses

PSI Membandingkan Kepemimpinan Anies Baswedan dengan Ahok Terkait Warga Tanah Merah, Tifatul Sembiring: Bukannya Bantu Solusi Korban

Ucapan PSI yang membandingkan kepemimpinan Anies Baswedan dan Ahok dalam menangani warga Tanah Merah, membuat Tifatul Sembiring buka suara.

Liputan6.com, Jakarta - Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, memakan korban jiwa, luka-luka hingga rumah yang habis terbakar di wilayah Tanah Merah, Jakarta. Kondisi ini justru menjadi polemik tersendiri bagi Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Salah satu politikus PSI William A. Sarana, mengeritik kebijakan Anies Baswedan saat menjadi Gubernur DKI Jakarta, yang telah memberikan Izin Mendirikan Bangunan (MB) kepada masyarakat di sana.

William juga membandingkan masa kepemimpinan Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hal itu mengelitik anggota DPR RI, Tifatul Sembiring untuk bersuara.

Tifatul Sembiring mengingatkan kepada PSI untuk tidak memecah belah masyarakat. 

"Apapun, termasuk kebakaran depo Plumpang, yang disalahkan Anies Baswedan. Bukannya bantu solusi korban, malah main belah bambu," cuitnya di akun Twitter, Senin (6/3/2023).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jangan Serang yang Lain

Tifatul Sembiring juga mengingatkan kepada PSI untuk tak saling serang terhadap orang lain.

"Kemarin PSI ramai issu agama. Sekarang cari2 salah. Silakan capreskan Ahok, tak mesti serang yg lain...🤔," lanjutnya.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Perda DKI

Seperti diketahui, Anies Baswedan mengeluarkan IMB pada 2021 kepada warga Tanah Merah dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang, dilansir kanal News Liputan6.com, Selasa (7/3/2023).

Pada Pasal 12 ayat 4 Pergub 118 tahun 2020 memuat aturan lama waktu berlakunya IMB sementara. Setidaknya, ada tiga jangka waktu IMB sementara, pertama, IMB jangka pendek dengan masa berlaku maksimal 6 bulan.

Kedua, IMB jangka menengah dengan masa berlaku 6 bulan sampai 3 tahun. Ketiga, IMB jangka panjang yang berlaku lebih dari 3 tahun hingga revisi Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) ditetapkan.

 

4 dari 4 halaman

Bantu Data Administrasi

Sarjoko, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRK) DKI Jakarta menjelaskan terkait IMB smentara yang diberikan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan, kepada warga Tanah Merah untuk membantu warga yang ingin mengurus data administrasi di Jakarta.

“Untuk IMB yang pernah diberikan oleh Pelayanan Terpadu itukan sebenernya hanya semata dukungan supaya kebutuhan layanan dasar di sana itu bisa terpenuhi. Misalnya air bersih, air minum, kemudian aksesibilitas jalan kan gitu, untuk mobilitas ekonomi,” kata Sarjoko ketika dikonfirmasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.