Sukses

Sidang Putusan Indra Kenz Kasus Binomo Ditunda 2 Minggu, Majelis Hakim Ngaku Musyawarah Belum Final

Sidang putusan Indra Kenz terkait investasi bodong dengan platform Binomo yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022) ditunda.

Liputan6.com, Jakarta Para korban investasi bodong platform Binomo alias kasus Binomo yang menempatkan Indra Kenz sebagai tersangka kecewa. Pasalnya, sidang di Pengadilan Negeri Tangerang yang digelar Jumat (28/10/2022) dengan agenda pembacaan putusan, akhirnya ditunda.

Musababnya, Majelis Hakim belum menyelesaikan musyawarah final. Ketua Majelis Hakim, Rahmat Rajaguguk mengumumkan sidang Indra Kenz ditunda hingga dua minggu ke depan.

“Sidang yang seharusnya pembacaan putusan, tidak dapat dilakukan karena banyak pekerjaan.” ungkap Rahmat Rajaguguk, diwartakan News Liputan6.com, hari ini.

Sidang pembacaan putusan Indra Kenz seharusnya dimulai pada jam 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, Majelis Hakim baru memulai sidang pada jam 16.15.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ikut Sidang Lewat Virtual

Baru bergulir beberapa menit, sidang ditunda karena Majelis Hakin belum menyiapkan putusan. Indra Kenz mengikuti jalannya sidang melalui jalur virtual dari Rutan Salemba.

Padahal sidang dihadiri puluhan korban investasi bodong berkedok platform Binomo. Mereka membawa spanduk hingga baliho menuntut Indra Kenz dipenjara 20 tahun.

3 dari 4 halaman

Belum Final

“Belum finalnya musyawarah majelis hakim, agar semua pihak dapat memaklumi. Kita kerja siang malam, ini enggak segampang itu,” Rahmat Rajaguguk beralasan.

Majelis Hakim menunda jalannya sidang putusan hingga 14 November 2022. Mendengar ini, puluhan korban yang telah berbulan-bulan mencari keadilan hanya bisa legawa.

 

4 dari 4 halaman

Dijerat Pasal Berlapis

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

(Pramita Tristiawati)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.