Sukses

Sidang Indra Kenz Kasus Binomo Digelar Hari Ini di PN Tangerang, Korban Protes Tuntut 20 Tahun Penjara

Korban berharap Indra Kenz dipenjara 20 tahun lamanya. Mereka mendatangi PN Tangerang membawa spanduk hingga baliho mengawal jalannya sidang.

Liputan6.com, Jakarta Masih ingat Indra Kenz yang jadi tersangka kasus dugaan investasi bodong berkedok platform Binomo? Cowok yang sempat digelari Crazy Rich Medan ini menjalani sidang di PN Tangerang, Jumat (28/10/2022) jam 10 WIB.

Sidang yang menempatkan Indra Kenz sebagai calon pesakitan ini digeruduk para korban kasus Binomo. Mereka protes, menggelar orasi, menuntut pria bernama asli Indra Kesuma dihukum berat.

News Liputan6.com hari ini mengabarkan, para korban berniat mengawal sidang dengan membawa spanduk dan baliho. Sidang hari ini beragendakan putusan buat terdakwa Indra Kenz.

Salah satu korban, yakni Marunazara menjelaskan, mewakili korban, berharap Indra Kenz dipenjara 20 tahun lamanya. Ia lantas menguliti “dosa” Indra Kenz selama sidang berlangsung.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Agenda Putusan

“Kami hadir di sini, perwakilan dari beberapa daerah di seluruh Indonesia yang merupakan korban Indra Kenz, mengawal sidang atas agenda putusan,” kata Marunazara kepada jurnalis.

“Kami juga minta hakim memutuskan hukuman selama 20 tahun penjara atas perbuatan penipuan yang dilakukan Indra Kenz,” ia menyambung seraya menyebut Indra Kenz melakukan penipuan data kepada hakim.

 * BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Kode Referral

Marunazara mengklaim terdakwa lewat kuasa hukum melakukan penipuan data pada hakim. Akun Binpartner Indra Kenz palsu yang ditunjukan ke Hakim, Kode Referral: 72078e32d6e8.

Sementara itu, akun Binpartner asli Indra Kenz yang digunakan untuk menggaet member, memiliki kode referral: 31ed1829ebf1. Ini membuat korban Indra Kenz yang menanggung kerugian bervariasi berang.

4 dari 4 halaman

Data Palsu

“Kuasa hukumnya juga yang telah menunjukkan data palsu di pengadilan. Kami korban meminta dihukum lebih berat lagi setidaknya 20 tahun penjara,” Marunazara menyudahi.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Indra Kenz 15 tahun penjara dan mengembalikan semua kerugian korban. Diberitakan sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi, membenarkan sidang Indra Kenz digelar hari ini. “Sidang sesuai jadwal jam 10 pagi,” ujarnya kepada jurnalis.

 

(Pramita Tristiawati)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.