Sukses

Soal Peluang Rizky Billar Bakal Langsung Dijadikan Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora, Begini Penjelasan Polisi

Lesti Kejora dan Rizky Billar sedang menghadapi masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Liputan6.com, Jakarta - Polisi sudah melakukan pemanggilan kepada Rizky Billar untuk diperiksa sebagai saksi terlapor kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga alias KDRT yang dialami Lesti Kejora.

Rizky Billar dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus KDRT yang dialami Lesty Kejora pada 13 Oktober 2022. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, tim penyidik Polres Jaksel membutuhkan keterangan Rizky Billar untuk menentukan pihak yang bertanggungjawab dalam kasus KDRT terhadap Lesti Kejora.

"Iya, kita masih memerlukan keterangan dia (Rizky Billar), biar betul-betul nanti pendekatan siapa tersangkanya itu benar-benar objektif, gitu ya," ujar Zulpan dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Soal Penetapan Tersangka

Zulpan menyebut, soal penetapan tersangka terhadap Rizky Billar dalam kasus KDRT terhadap Lesti Kejora sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik.

"Yang jelas unsur pidananya dalam kasus ini sudah ditemukan, sudah ada ya. Kemudian tinggal unsur penetapan tersangka itu kan minimal dua alat bukti gitu," kata dia.

3 dari 4 halaman

Dipanggil dan Diperiksa

Sejauh ini, kata Zulpan, pihak Polres Jaksel tidak mau gegabah dalam menentukan nama tersangka. Dia menyebut jajaran Polres masih harus meminta keterangan Rizky Billar sebagai saksi terlapor.

"Nah kita ingin dia dipanggil dulu, kan belum pernah diperiksa. Jadi biar mempertegas, memperjelas semuanya. Dan dia juga kan selama ini belum pernah diperiksa sebagai saksi, kan belum diperiksa dalam panggilan sebagai saksi itu," kata dia.

 

4 dari 4 halaman

Tolak Ukur Penyidik

Keterangan dari Rizky Billar, disebutkan Zulpan, menjadi tolak ukur langkah berikutnya yang bakal dilakukan penyidik kepada bapak satu anak tersebut.

"Nanti dari keterangan dia, baru penyidik bisa menentukan langkah selanjutnya berdasarkan keterangan-keterangan dari saksi yang lain, keterangan dari hasil visum, keterangan dari pelapor atau korban dalam hal ini," dia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.