Liputan6.com, Jakarta Baim Wong terancam pidana karena konten prank KDRT ke polisi. Baim Wong dinilai telah membuat laporan palsu dan tindakannya telah melanggar Pasal 220 KUHP.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Baim Wong terancam pidana karena konten prank KDRT ke polisi. Baim Wong dinilai telah membuat laporan palsu dan tindakannya telah melanggar Pasal 220 KUHP.
Baim Wong terancam pidana karena konten prank KDRT ke polisi. Baim Wong dinilai telah membuat laporan palsu dan tindakannya telah melanggar Pasal 220 KUHP.
Liputan6.com, Jakarta Baim Wong terancam pidana karena konten prank KDRT ke polisi. Baim Wong dinilai telah membuat laporan palsu dan tindakannya telah melanggar Pasal 220 KUHP.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6