VIDEO: Baim Wong Terancam Pidana Karena Konten Prank KDRT

Baim Wong terancam pidana karena konten prank KDRT ke polisi. Baim Wong dinilai telah membuat laporan palsu dan tindakannya telah melanggar Pasal 220 KUHP.

Diterbitkan 03 Oktober 2022, 15:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Baim Wong terancam pidana karena konten prank KDRT ke polisi. Baim Wong dinilai telah membuat laporan palsu dan tindakannya telah melanggar Pasal 220 KUHP.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6