Sukses

Deolipa Yumara Polisikan Presenter Feni Rose atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Pengacara Deolipa Yumara resmi melaporkan presenter Feni Rose ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Liputan6.com, Jakarta Pengacara Deolipa Yumara resmi melaporkan presenter Feni Rose ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan teregistrasi dengan nomor perkara LP/B/2061/VIII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Tak sendiri, saat membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (29/8/2022), mantan kuasa hukum Bharada E ditemani oleh Tata Liem dan juga Barbie Kumalasari.

"Saya sudah meporkan Feni Rose atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Deolipa seusai membuat laporan dikutip dari kanal YouTube Star Story.

Laporan dibuat lantaran Deolipa Yumara merasa direndahkan oleh pemilik nama lengkap Feni Rosewidyadhari. Ia pun membawa bukti tangkapan layar percakapan Tata Liem dengan Feni Rose.

"Isinya, 'Hai, Tata Liem, apa-apaan tuh talent lu yang mengaku-ngaku pengacara'," kata Deolipa menirukan percakapan Feni Rose dengan Tata Liem.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tata Liem

Tak hanya itu, Feni Rose juga merendahkan Tata Liem sebagai manajer artis. Serta menuding artis yang tergabung dalam manajemennya tidak berkompeten dan tidak akan pernah diundang dalam acara yang dipandunya.

"Sebut-sebut, 'produser terima duit, nama lu sudah blacklist ya, semua artis lu di masa depan di-blacklist. Dasar lu fitnah, sembarangan, itu kan artis lu, lu atur deh'. Itu tulisan Feni Rose melalui dia punya staf yang namanya Sari," ujar Deolipa melanjutkan.

3 dari 4 halaman

22 Tahun

Terkait tuduhan dirinya pengacara abal-abal, Deolipa memastikan dirinya profesional dan sudah puluhan tahun bergelut dibidang ini. Bahkan ia mengaku sudah banyak dikenal polisi sebagai seorang poengacara.

"Saya sudah menjadi pengacara 22 tahun, teman-teman polisi kenal saya," tuturnya.

4 dari 4 halaman

Pasal

Dalam laporannya ini, Deolipa melaporkan Feni Rose dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Sebelum Feni Rose, Deolipa juga melaporkan Angel Lelga atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.