Tiga Kali Mangkir, Polisi Jemput Paksa Nindy Ayunda

Polisi terbitkan surat penjemputan paksa terhadap Nindy Ayunda.

Diterbitkan 21 Juli 2022, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Petugas polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan bakal jemput paksa penyanyi Nindy Ayunda. Hal itu dilakukan lantaran kekasih Dito Mahendra itu sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan penyidik terkait kasus penyekapan yang kini sudah naik ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa sejak pemanggilan pertama pada 30 Juni 2022, yang kedua 11 Juli, dan yang terbaru 18 Juli 2022, tak satupun Nindy Ayunda hadir untuk diperiksa.

"Jadi kalau tidak datang ketiga kalinya, kami wajib membawa," kata AKP Nurma Dewi ditemui di kantornya, Rabu (20/7/2022).

Kini pihaknya sudah menerbitkan surat penjemputan paksa terhadap Nindy Ayunda. Penjemputan paksa akan dilakukan hari ini juga, Rabu (20/7/2022) .

"Hari Senin sudah kita terbitkan (surat jemput paksa). Kemudian, untuk kita membawa hari Rabu ini," ujar Nurma Dewi.

Mencari Keberadaan Nindy Ayunda

Kendati demikian, Nurma Dewi menegaskan, hingga kini penyidik masih mencari tahu keberadaan Nindy Ayunda. Ia berharap hari ini juga Nindy Ayunda bisa diboyong ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Mudah-mudahan penyidik cepat bergerak. Untuk sementara ini, penyidik tetap mencari karena sudah ada panggilan ketiga," tutur Nurma.

Laporan

Diketahui Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana, istri Sulaeman, ke Polres Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021dengan kasus dugaan penculikan dan penyekapan. Laporan Rini tercatat dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ.

Jeratan Pasal

Atas perbuatannya itu, Nindy Ayunda disangkakan dengan Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Amanda Manopo Datangi Polres Jaksel, Konsultasi Dugaan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan

Sapto Purnomo, Ruly RiantrisnantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan