Sukses

Rachel Vennya Akan Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Kabur dari Karantina

Pekan depan Rachel Vennya akan kembali menjalani pemeriksaan polisi sebagai tersangka kasus dugaan kabur dari karantina.

Liputan6.com, Jakarta Polisi telah menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran karantina. Tak hanya Rachel Vennya, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam masalah ini yakni sang kekasih, Salim Nauderer, sang manajer dan orang yang membantunya kabur dari karantina.

Rencananya polisi akan memanggil Rachel Vennya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pekan depan, tepatnya pada 8 November 2021.

"Rencanakan hari senin nanti akan memanggil keempat tersangka untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (3/11/2021).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mendalami Kasus

Kini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut sambil menunggu hasil pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Ini yang sudah ditetapkam sebagai tersangka. Nantinya diproses sambil berjalan kita menunggu hasil selanjutnya dari penyidik," ujar Yusri Yunus.

3 dari 4 halaman

Permasalahan

Seperti diketahui, Rachel Vennya bersama Salim Nauderer dan juga manajernya diduga kabur dari lokasi karantina di Wisma Atlet sepulangnya dari Amerika.

Seharusnya ketiga orang tersebut menjalani masa karantina selama delapan hari. Namun baru tiga hari mereka sudah angkat kaki, dan terbang ke Bali untuk menghadiri sebuah pesta.

4 dari 4 halaman

Ancaman Hukuman

Dua pasal sekaligus  menjerat mantan istri Niko Al Hakim yakni tentang UU Wabah Penyakit dan UU Karatina Kesehatan.

"Dugaan sangkaan pasalnya di Undang-Undang no. 4 tahun 84 tentang wabah penyakit. Kemudian di Undang-Undang no.6 tahun 18 tentang kekarantinaan pasal 93 kalau menyangkut pasal 14," ujar Yusri Yunus

"Ancamannya satu tahun penjara," Sambung Yusri Yunus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.