Sukses

Polisi Gelar Perkara Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad Hari Ini, Rabu 20 Januari 2021

Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Raffi Ahmad masih berlanjut.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Raffi Ahmad masih berproses hingga kini. Bahkan pihak kepolisian sudah mengagendakan gelar perkara pada hari ini, Rabu (20/1/2021).

Seperti diketahui, suami Nagita Slavina ini diduga melakukan pelanggaran prokes saat menghadiri acara pesta ulang tahun temannya pada 13 Januari 2021 lalu.

"Rencananya baru besok (hari ini) kita gelar perkara," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Selasa (19/1/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Untuk Memastikan

Adapun tujuan melakukan gelar perkara adalah untuk memastikan apakah benar-benar ada pelanggaran dari acara pesta ulang tahun tersebut.

"Nanti gelar perkaranya bareng-bareng melihat ada enggak pidananya. Karena itu kan di rumah. Perkaranya tetap ditangani Polres Jakarta Selatan," Tubagus Ade Hidayat memaparkan.

3 dari 4 halaman

Hasil Pemeriksaan

Sebelumnya, polisi sudah melakukan pemeriksaan ke Raffi Ahmad. Hasilnya tidak terbukti melakukan pelanggaran yang tercantum dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen dan isinya hanya 18 orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat ditemui wartawan di Depok, Jawa Barat, Senin (18/1/2021).

4 dari 4 halaman

Digugat

Selain dilaporkan, Raffi Ahmad juga digugat ke Pengadilan Negeri Depok. Raffi dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 27 Januari 2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.