Divonis 3 Bulan Penjara, Vanessa Angel Masih Jadi Tahanan Kota

Vonis hakim baru akan dijalani, setelah Vanessa Angel menentukan sikapnya

Diterbitkan 05 November 2020, 19:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Vanessa Angel divonis hukuman tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, atas kepemilikan psikotropika jenis Xanax, Kamis (5/11/2020). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  yang mengajukan hukuman enam bulan penjara buat Vanessa Angel.

Lantas bagaimana status hukum Vanessa Angel saat ini setelah divonis oleh majelis Hakim. Apakah istri Bibi Ardiansyah itu akan langsung ditahan atau tidak? Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto buka suara terkait vonis tersebut.

"Jadi saat ini karena belum berkekuatan hukum tetap, statusnya (Vanessa) masih tahanan kota," kata Eko Aryanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Tujuh Hari Kerja

Vonis hakim baru akan dijalani, setelah Vanessa Angel menentukan sikapnya, apakah akan melakukan banding atau menerima vonis hakim tiga bulan penjara.

"Karena masih pikir-pikir, jadi masih menunggu tujuh hari kerja baru nanti dieksekusi," kata Eko.

Kasus

Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, 16 Maret 2020. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 20 butir psikotropika jenis xanax.

Setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka, Vanessa Anggel yang saat itu tengah berbadan dua pun menjalani tahanan kota sejak 9 April 2020. 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Ada Cho Jin Woong, tvN Tegaskan Belum Putuskan Jadwal Tayang Signal 2

Sapto Purnomo, Meiristica NurulTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan