Vanessa Angel Diberi Tuntutan Ringan karena Miliki Bayi

Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara.

Diterbitkan 15 Oktober 2020, 19:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sempat ditunda, sidang tuntutan kasus kepemilikan narkotika yang melibatkan artis Vanessa Angel kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, kamis (15/10/2020) siang.

Dalam kesempatan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vanessa Angel dengan kurungan enam bulan penjara, berikut dengan denda.

"Menjatuhkan pidana terhadap Vanessa Angel dengan pidana penjara enam bulan penjara dikurangi masa penahanan sementara dan denda Rp 10 juta, subsider 3 bulan penjara," kata JPU, Rumata, di ruang sidang.

Lakukan Tindak Pidana

Menurut JPU, Vanessa Angel telah melanggar undang-undang tentang psikotropika.

"Perkara Vanessa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan membawa psikotropika berupa 20 butir pil xanax," ujarnya lagi.

Yang meringankan

Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan jaksa di antaranya adalah karena ia bersikap kooperatif selama kasus ini bergulir. Posisi Vanessa sebagai ibu juga menjadi pertimbangan jaksa.

"Terdakwa adalah seorang perempuan yang memiliki anak bayi yang masih berusia tiga bulan, dan membutuhkan ASI eksklusif, kasih sayang serta kehadiran ibu di sisinya," kata JPU.

Pledoi

Kendati demikian, Vanessa Angel keberatan. Untuk itu, istri Bibi Ardiansyah ini akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. 

"Sidang ditunda hari Senin, 26 Oktober 2020, dengan acara pembacaan pledoi atau pembelaan yang dibacakan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa. Kita tetapkan jam 1," kata hakim.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

3 Alasan Sarwendah Laporkan Sejumlah Akun Medsos ke Polisi

Zulfa Ayu Sundari, Meiristica NurulTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan