Sukses

Aktor Agung Saga Bebas dari Penjara

Dinyatakan bebas, Agung Saga segera mendatangi ke kediaman orangtuanya di Sukabumi, Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta Aktor Agung Saga dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ia pun menjalani hukuman penjara di Rutan Cipinang selama setahun enam bulan. 

Pada Rabu (7/10/2020), Agung Saga, dinyatakan bebas. Pria 32 tahun itu bebas lebih cepat dari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lantaran kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Atas kebebasannya itu, Agung Saga mengaku bersyukur. Ia senang kini bisa menghirup udara bebas dan kembali akan menjalani kehidupan normal setelah hari-harinya di penjara.

"Perasaannya campur aduk senang banget. Nggak nyangka. Kan saya 4 tahun 2 bulan vonis ya, tapi alhamdulillah kasasi yang diajukan dan alhamdulillah jadi 1,6 tahun. Alhamdulillah saya sudah bisa menghirup udara bebas. Subhanallah sih," Ujar Agung Saga, di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, di hari kebebasannya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Minta Maaf

Rencananya, Agung Saga akan langsung menuju rumah orangtuanya di Sukabumi, Jawa Barat,  untuk meminta maaf. Sebab atas kejadian ini ia telah mencoreng nama baik keluarga.

"Gua mau minta maaf habis ini ke orangtua. Karena gua udah mengecewakan mereka atas kasus kemarin," ucapnya.

3 dari 4 halaman

Tinggalkan Pakaian

Saat bebas, Agung Saga, meninggalkan semua pakaiannya di dalam penjara. Sebab ia tak mau kembali lagi ke dalam penjara untuk kedua kalinya.

"Baju udah gue tinggal di dalem, biar dipakai sama yang lain. Gua paling pakai baju ini, celana, sama sepatu aja. Jadi gua nggak bawa apa-apa pulang ke rumah," ujar Agung Saga.

4 dari 4 halaman

Kasus

Seperti diketahui Agung Saga ditangkap bersama temannya yang bernama Harry Nugraha, pada 8 April 2019. Agung Saga ditangkap oleh kepolisian saat berada di depan Circle K, Kawasan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul pukul 02.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat 1,53 gram.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.