Sukses

Siap Minta Maaf Ke Syahrini, Lia Ladysta: Aku Nggak Ngerasa Harga Diri Turun

Lia Ladysta tak merasa harga dirinya turun apabila harus minta maaf dengan Syahrini.

Liputan6.com, Jakarta Lia Ladysta tengah tersandung kasus hukum atas dugaan pencemaran nama baik, terkait ucapannya yang dianggap menyinggung Syahrini. Kini ia pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, dan telah menjalani pemeriksaaan di Polda Metro Jaya.

Buat Lia Ladysta, ia tak berniat menyinggung siapapun. Namun bila ucapannya dirasa ada yang salah dan menyakiti orang lain, Lia Ladysta bersedia untuk meminta maaf.

"Kalau memang diharuskan (minta maaf) ya nggak apa-apa. Karena kan begini, kayak kita berstatement kita memberikan jawaban, ternyata jawaban itu orang nggak terima. Gue pasti minta maaf," kata Lia Ladysta di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Harga Diri

Dengan meminta maaf bukan berarti harga dirinya akan turun. Lia Ladysta juga tak merasa dirinya dipermalukan bila harus meminta maaf dengan Syahrini.

"Jadi kalau memang apalagi ini sudah ranah publik yang semua orang bisa tahu, ya enggak masalah, aku nggak ngerasa harga diri gue turun, aku enggak ngerasa akan dipermalukan," ujarnya.

3 dari 4 halaman

Manusia Biasa

Setiap manusia pasti punya kesalahan baik dalam prilaku dan ucapannya. Oleh karenannya Lia meminta maaf apabila ada perkataannya yang salah dan dianggap merugikan orang lain.

"Aku akan minta maaf karena mungkin statement aku sebagai manusia biasa, sebagai orang yang berbicara, ternyata melukai hati seseorang," kata Lia.

4 dari 4 halaman

Kasus

Syahrini mengadukan Lia Ladysta dalam laporan bernomor LP/1690/III/2019/PMJ/DITRESKIMSUS. Kasus ini bermula saat Lia Ladysta mengatakan bahwa dirinya punya kedekatan spesial dengan sosok yang dipanggil "Pak Haji".

Atas perbuatannya itu, Lia Ladysta terancam dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 Ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI NO.11 THN 2008 TTG ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.