Sukses

Lia Ladysta Segera Diperiksa Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik Syahrini

Lia Ladysta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Syahrini pada 19 September 2019.

Liputan6.com, Jakarta Lia Ladysta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Syahrini pada 19 September 2019.

Tak hanya Lia Ladysta, kanal YouTube Eminews yang mengunggah percakapan penyanyi dangdut asal Lamongan, Jawa Timur, itu juga ikut terseret dan menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa Lia Ladysta dan Eminews akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pekan depan.

"Sesuai dengan laporan salah seorang inisialnya S (Syahrini) pada bulan Maret yang lalu, terlapor LL (Lia Ladysta) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami rencanakan tanggal 22 atau 23 (September) ini kita panggil, lakukan pemeriksaan. Baik kepada LL dan juga media EN (Eminews) yang memang pada saat itu mewawancari LL," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (15/9/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Unsur Pencemaran Nama Baik

Yusri menjelaskan, dalam video wawancara Lia Ladysta yang diunggah di kanal YouTube Eminews, dianggap ada unsur pencemaran nama baik. Oleh karena itu pihak Syahrini membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 19 September 2019.

"Yang kemudian hasil wawancaranya tersebut dilaporkan oleh saudara S melalui kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya," sambungnya.

3 dari 4 halaman

Gelar Perkara

Bukan tanpa alasan pihak penyidik kepolisian menetapkan keduanya sebagai tersangka. Apalagi mereka telah melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.

"Kemarin sudah dilakukan rapat, gelar perkara, dan memang sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Jadi ada dua yang tersangka, pertama LL dan juga EN. Yang mewawancarai dan juga menyebarkan berita tersebut," ucapnya.

 

 

4 dari 4 halaman

Kasus

Syahrini mengadukan Lia Ladysta dalam laporan bernomor LP/1690/III/2019/PMJ/DITRESKIMSUS. Kasus ini bermula saat Lia Ladysta mengatakan bahwa dirinya punya kedekatan spesial dengan sosok yang dipanggil "Pak Haji".

Atas perbuatannya itu, Lia Ladysta terancam dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 Ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI NO.11 THN 2008 TTG ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.