Sukses

Lia Ladysta Kaget Dirinya Ditetapkan sebagai Tersangka atas Laporan Syahrini

Lia Ladysta menyatakan akan mematuhi hukum yang berlaku.

Liputan6.com, Jakarta Polisi telah menetapkan penyanyi dangdut Lia Ladysta sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Syahrini. Kabar tersebut diketahui setelah beredar surat Surat Penetapan Tersangka dari pihak kepolisian, yang diunggah salah satu akun gosip @lambe_turah.

Tahu dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Lia Ladysta mengaku kaget. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Lia Ladysta, Leo Situmorang, melalui sambungan telpon, Minggu (13/9/2020).

"Ya sudah tahu dia (Lia Ladysta). Kaget sih dia (jadi tersangka)," kata Leo Situmorang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kooperatif

Kendati demikian, Lia Ladysta akan mematuhi hukum yang berlaku. Bila dipanggil pihak kepolisian, Lia Ladysta berusaha memenuhi panggilan tersebut.

"Tapi dia (Lia) kooperatif kok, santai," kata Leo.

 

3 dari 4 halaman

Kasus

Syahrini mengadukan Lia Ladysta dalam laporan bernomor LP/1690/III/2019/PMJ/DITRESKIMSUS. Kasus ini bermula saat Lia Ladysta mengatakan bahwa dirinya punya kedekatan spesial dengan sosok yang dipanggil "Pak Haji".

Saat itu, Lia Ladysta menjadi bintang tamu sebuah talk show di salah satu stasiun televisi yang tayang pada 14 Maret 2019.

4 dari 4 halaman

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya itu, Lia Ladysta terancam dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 Ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI NO.11 THN 2008 TTG ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP,tentang pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.