Sukses

Mat Solar Terlibat Sengketa Tanah Rp 3 Miliar, Perkaranya Disidangkan di Pengadilan

Mat Solar ternyata sedang terlibat dalam kasus sengketa tanah.

Liputan6.com, Jakarta - Mat Solar tak lagi aktif di panggung seni peran. Bintang sitkom Bajaj Bajuri ini berjuang melawan penyakit strok yang dideritanya. Tapi, masalah Mat Solar bukan cuma soal perjuangan melawan strok.

Mat Solar diketahui memiliki masalah hukum. Ia terlibat kasus sengketa tanah senilai 3 miliar rupiah dengan pria bernama Muhammad Idris. Kasus sengketa tanah ini sudah bergulir di persidangan.

Pengadilan Negeri Tangerang diketahui menangani perkara sengketa tanah yang melibatkan Mat Solar dan Muhammad Idris. Lantas, bagaimana kisruh sengketa tanah yang melibatkan Mat Solar yang berujung gugatan hukum hingga disidangkan pengadilan? Berikut kronologinya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Proses Gadai Tanah

Dilansir dari Kapanlagi.com, kasus sengketa tanah tersebut berawal dari penggadaian tanah yang dilakukan Muhammad Idris pada 1993. Proses gadai tanah melibatkan pihak lain yang diketahui bernama Rusli.

 

 

3 dari 5 halaman

Tanah Terjual Rp 8 Juta

"Kasus ini berawal dari Idris yang menggadaikan tanah seluas 1.350 meter persegi kepada Rusli seharga 8 juta rupiah di tahun 1993 tanpa bukti peralihan tanah," ujar Endang Hadrian selaku kuasa hukum Muhammad Idris.

4 dari 5 halaman

Rusli Menjual Kembali Tanah ke Mat Solar

Namun Rusli, kata Endang Hadrian, malah menjual tanah tersebut kepada Mat Solar tanpa Akta Jual Beli (AJB) seharga 85 juta rupiah pada tahun 2004.

Dari sinilah masalah dimulai, karena tanah tersebut dibeli pemerintah untuk perluasan jalan tol, tapi yang bisa mencairkannya adalah Idris, bukan Mat Solar, karena tidak adanya Akta Jual Beli. 

 

5 dari 5 halaman

Nama Pemilik Tanah

"Uang pembebasan tanah itu kurang lebih 3,3 miliar rupiah. Tapi yang bisa mencairkannya adalah Pak Idris. Karena dalam girik, atas namanya adalah klien saya," terang Endang Hadrian. 

Persidangan kasus sengketa tanah tersebut terus berlanjut. Rencananya, Selasa (8/9/2020), Pengadilan Negeri Tangerang akan menggelar sidang untuk mendengarkan keterangan saksi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.