Roy Kiyoshi Mengaku Tak Bisa Tidur di Tahanan Karena Selalu Melihat Hantu

Roy Kiyoshi tidak bisa tidur selama di tahan karena banyak melihat hantu.

Diperbarui 13 Mei 2020, 11:14 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sudah hampir sepekan Roy Kiyoshi ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Selama itu pula, kata Henry Indraguna, selaku kuasa hukum Roy Kiyoshi, kliennya mengalami kesulitan tidur di malam hari.

Selain tidak nyaman dengan kondisinya saat ini, Roy Kiyoshi tidak bisa tidur lantaran banyak melihat hantu yang berada di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Iya dia kemarin cerita katanya banyak (hantu) di situ, banyak sekali. Karena banyak itu lah dia malam enggak bisa tidur lagi," kata Henry Indraguna saat dihubungi di Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Ceritakan ke Polisi

Hendry Indraguna sempat mengutarakan keluhan Roy Kiyoshi ke pihak kepolisian. Namun hal itu tak ditanggapi serius. Maklum Roy Kiyoshi bisa dengan mudah melihat mahluk halus lantaran memiliki kemampuan indigo.

"Ya pihak penyidik kan cuma ketawa aja, sudah disampaikan. Iya karena mereka enggak memahami kondisi Roy dengan kelebihannya ini," jelas Henry.

Berharap Rehabilitasi

Oleh karenanya, Henry Indraguna berharap permohonan rehabilitasi Roy Kiyoshi segera dikabulkan pihak kepolisian. Agar dalam waktu dekat ini Roy Kiyoshi bisa dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) dan tak lagi berada di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Kami berharap aja, nanti Rabu setelah dilakukan asesmen dikabulkan kemudian dirujuk ke RSKO," kata Henry.

 

Penangkapan Roy Kiyoshi

Seperti diketahui Roy Kiyoshi ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya di Cengkareng Indah, Tangerang, pada 6 Mei 2020. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 21 butir prikotropika jenis benzo.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Sinopsis Seindah Masa Remaja dan Biarkan Hati Bicara, 2 Sinetron Baru SCTV Tayang 29 Juli 2026

Sapto Purnomo, Hernowo Anggie, Aditia SaputraTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan