Sukses

Raul Lemos Konsultasi Perceraian ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan?

Seseorang yang mengaku dari pihak Raul Lemos mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan, belaum lama ini.

Liputan6.com, Jakarta Kabar tak sedap menerpa rumah tangga Krisdayanti dan Raul Lemos. Dari isu yang beredar, perwakilan dari salah satu pihak Krisdayanti atau Raul Lemos telah mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baru-baru ini. 

Kedatangan pihak Krisdayanti atau Raul Lemos itu guna berkonsultasi perihal persyaratan cerai gugat. Hal itu disampaikan oleh humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Faizal Kamil, saat ditemui sejumlah wartawan, di kantornya pada Senin (17/2/2020).

"Baru kabar burung, artinya entah dari pihak KD (Krisdayanti) atau RL, tapi dari bawah tadi ada yang mengatasnamakan dari RL sudah melaporkan,” ujar Faizal Kamil dalam rekaman wawancara yang dimuat kanal YouTube Garem Alus, yang dipublished Senin.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Konsultasi

Faizal Kamil sendiri belum bisa memastikan apakah yang melakukan konsultasi itu dari pihak Krisdayanti atau Raul Lemos.  

"Tapi sepertinya yang ditangkap di bagian meja pelayanan terpadu satu pintu, PTSP maupun dari meja informasi (katanya) dari RL. Tapi di sisi lain ada kabar burung dari KD-nya," lanjutnya. 

 

3 dari 5 halaman

Mengatasnamakan

Namun meski begitu, kedatangannya itu mengatasnamakan sebagai perwakilan dari salah satu pihak.  

"Iya, mengatasnamakan perwakilan. Saya enggak tau itu benar apa enggak, karena bisa saja kan itu dipolitisir, mengatasnamakan pihak keluarga baik dari RL atau KD. Tapi sudah ada yang menanyakan persyaratan cerai gugat. Yang notabene atas nama public figure tersebut," ungkapnya lagi. 

 

4 dari 5 halaman

Persyaratan

Dari penuturannya, pihak perwakilan Krisdayanti atau Raul Lemos itu menanyakan syarat-syarat yang diperlukan untuk proses perceraian.  

"(Bertanya) berkas-berkas, tentunya kalau cerai gugat atau cerai talak, istri mengajukan atau suami mengajukan yang dilihat dan ditanya kan pasti kutipan akte nikah dulu. Putusnya perceraian kan dilihat dari pernikahannya. Setelah itu baru KTP untuk bukti domisili," beber Faizal Kamil. 

 

5 dari 5 halaman

Konfirmasi

Namun hingga berita ini diturunkan, baik Krisdayanti maupun Raul Lemos sendiri belum dapat dimintai keterangan.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini