Sukses

Gugatan Ruben Onsu Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga

Ruben Onsu sempat melayangkan gugatan September 2018 terkait nama Bensu.

Liputan6.com, Jakarta Gugatan Ruben Onsu ke meja hijau untuk mempertahankan nama Bensu berujung pahit. Pasalnya, gugatan presenter kondang itu mendapat penolakan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. 

Gugatan perkara merek dagang yang diajukan Ruben Onsu bernomor : 57/Pdt-Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst terhadap PT. Ayam Geprek Bensu. Hasil penolakan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ny. Endah Detty Pertiwi SH, MH.

Diketahui, Ruben Onsu melayangkan gugatannya pada September 2018 lalu. Alasan hukum mengajukan gugatan Ruben yakni dengan adanya pihak yang memakai merek dagang "Bensu (bengkel susu)" yang berlogo sapi.

Dalam persidangan, Hakim menyimpulkan bahwa tidak ada kesamaan sebagian maupun keseluruhan antara merek dagang tergugat "I Am Geprek Bensu" dengan alas dasar gugatan merek dagang "Bensu (Bengkel Susu)".

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dugaan

Kuasa hukum PT Ayam Geprek Bensu, Eddie Kusuma, saat ditemui media di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020) mengatakan bahwa ada dugaan bahwa Ruben Onsu ingin menguasai hak milik PT Ayam Geprek Bensu. 

“Dalam eksepsi persidangan, kami menyampaikan bahwa Ruben Onsu berniat ingin menguasai hak PT Ayam Geprek Bensu,” ujar Eddie Kusuma.

Dia juga mengatakan, bahwa tidak benar Ruben Onsu ada kongsi dalam PT Ayam Geprek Bensu. 

"Lihat saja susunan pengurus dan pemegang saham PT. Ayam Geprek Bensu, klien saya. Tidak ada nama  Ruben Onsu," terangnya.

 

3 dari 4 halaman

Mempersoalkan

Eddie Kusuma menuturkan, sebenarnya pihak PT Ayam Geprek Bensu tidak ingin meributkan persoalan ini. Bahkan, Eddie Kusuma menganggap langkah Ruben Onsu merugikan pihaknya. 

“Ya jelas kami dirugikan. Kami tidak ada meributi saudara Ruben. Tapi sebaliknya, dia melakukan upaya-upaya yang merugikan kami. Toh di persidangan juga gugatan dia ditolak. Kami dirugikan secara nama baik dan bisnis. Nama Bensu di merek kami itu didompleng oleh dia untuk usahanya," tegas Eddie.

 

4 dari 4 halaman

Perselisihan

Seperti diketahui, perselisihan antara Ruben Onsu dengan pemilik PT Ayam Gebrek Bensu dengan merek dagang “I Am Geprek Bensu” telah terjadi sejak tahun 2017. Gerai kuliner I Am Geprek Bensu yang pertama berdiri pada April 2017 di daerah Pademangan, Jakarta.  

Eddie mengungkapkan, Ruben bekerja sebagai duta promosi untuk mempromosikan usaha kuliner I Am Geprek Bensu pada pertengahan tahun 2017. Lalu, masih kata Eddie, sekitar 4 bulan setelah ikut dalam usaha tersebut, kata Eddie, Ruben mengklaim kata “Bensu” adalah miliknya, padahal PT Ayam Geprek Bensu sudah ada pada maret 2017. 

“Sedangkan merek I Am Geprek Bensu, milik klien saya, sudah ada dan terdaftar pada Direktorat HKI pada 3 Mei 2017," pungkas Eddie. 

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak Ruben Onsu. Kami sedang mengupayakan untuk mengonfirmasi mengenai kabar ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.