Nunung Srimulat Terlihat di Bandara Solo, Padahal Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi

Baru divonis hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus narkoba, Nunung Srimulat terlihat di bandara Solo.

Diterbitkan 28 Desember 2019, 10:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Nunung Srimulat dan suami July Jan Sambiran belum lama ini divonis 1,5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Vonis tersebut diberikan pada pada 27 November 2019 terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menyeret Nunung Srimulat dan suaminya.

Namun Nunung Srimulat dan suami tidak menjalani hukuman di dalam penjara melainkan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur.

Yang mengejutkan, saat ini beredar video singkat wanita mirip Nunung Srimulat dan suaminya yang tengah berada di Bandara Adi Soemarno Solo. Diketahui, Solo adalah kampung halaman Nunung Srimulat.

Kenakan Jeket dan Membawa Koper

Dalam video tersebut, wanita yang diduga Nunung mengenakan jaket berwarna abu-abu dan mengenakan penutup kepala. Sedangkan pria yang diduga suaminya tengah berjalan mengenakan jaket hitam dan membawa koper warna kuning.

Terjerat Kasus Narkoba

Nunung Srimulat dan suaminya terjerat kasus narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap di kediamannya saat sedang mengkonsumsi barang haram tersebut.

Penangkapan Nunung merupakan hasil pengembangan dari penangkapan bandar narkoba yang memasok sabu untuk Nunung dan suaminya.

Sempat Buang Barang Bukti

Saat polisi menggerebek rumahnya, Nunung sempat panik dan membuang barang buktinya sabu ke dalam toilet.

Tak tanggung-tanggung sabu yang di buang Nunung di toilet rumahnya seberat 2 gram. Bila dirupiahkan harganya mencapai kisaran Rp2,6 juta.

Divonis 1,5 Tahun Penjara

Setelah menjalani serangkaian persidangan, Nunung dan suaminya divonis hukuman 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun ia hanya menjalani tahanan di pusat rehabilitasi RSKO.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Mun Ka Young Gabung ke Fantagio, Kini Seagensi dengan Cha Eun Woo - Kim Seon Ho

Sapto Purnomo, Hernowo AnggieTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan