Divonis 9 Tahun Penjara, Steve Emmanuel Akan Ajukan Banding

Keputusan hakim rupanya membuat Steve Emmanuel kecewa.

Diterbitkan 18 Juli 2019, 15:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Gara-gara kasus narkoba, Steve Emmanuel harus mendekam di balik jeruji besi. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah memvonis Steve dengan hukuman 9 tahun penjara. 

Keputusan hakim rupanya membuat Steve Emmanuel kecewa. Pihak keluarga pun berharap agar Steve direhabilitasi, bukan dipenjara. 

"Shock dan pasti kecewa karena berharap dapat keadilan, dengan gugurnya pasal 114 dan terbukti bahwa dia bukan pengedar dan hanya pemakai," imbuh adik Steve Emmanuel, Karenina Sunny, di Jalan Kapten Pierre Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).

 

Meringankan

Untuk meringankan hukuman, pihak Steve Emmanuel berniat untuk melakukan banding. Rencananya upaya itu akan dilakukan dalam waktu dekat.  

"Kita lagi bicara dengan tim kuasa hukumnya, dengan options naik banding atau lainnya. Tetap enggak terima, mau cari keadilan buat Steve," ungkap Karenina Sunny.

 

Tidak Tepat

Menurut Karenina Sunny, hukuman penjara bagi seorang pemakai narkoba tidaklah tepat. Karena kondisi tahanan dikhawatirkan dapat memperburuk kondisi Steve Emmanuel.  

"Pecandu narkoba kan butuh fasilitas untuk dia menyembuhkan ketergantungannya, untuk sembuhkan itu, kalau penjara kan bukan tempatnya," ucap Karenina Sunny.

"Dan susah dapat bantuan. Kemungkinan dia malah akan terpuruk lebih jauh lagi kalau dipenjara," Karenina Sunny menyambung pernyataan. 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Amanda Manopo Ngaku Jadi Sasaran Narasi Negatif 2 Tahun, Janji Bakal Tegas Terhadap Pelaku

Zulfa Ayu Sundari, Aditia SaputraTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan