Sukses

Sebelum Ditangkap Polisi, Jupiter Fourtissimo Sempat Jualan Baju dan Buku

Sebelum ditangkap lagi atas kasus narkoba, Jupiter Fortissimo kerap berkomunikasi dengan mantan kekasihnya, Widuri Agesti.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan kekasih Jupiter Fortissimo, Widuri Agesti, tidak menyangka pria yang pernah menjalin cinta denganya kembali ditangkap polisi karena narkoba. Padahal baru beberapa bulan ini, Jupiter menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 2,5 tahun dengan kasus yang sama.

Kecewa, begitu yang dirasakan Widuri Agesti mengetahui Jupiter Fortissimo kembali ditangkap. Padahal ia menganggap penjara bisa membuatnya jera.

"Pas ditangkep aku kaget, enggak nyangka, dan kecewa aja sih. Aku kira dia (Jupiter) sudah jera. Eh tapi belum jera juga," ujar Widuri Agesti, di kawasan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019).

Sebelum ditangkap lagi atas kasus narkoba, Widuri Agesti mengaku sering berkomunikasi dengan Jupiter Fortissimo. Bahkan Jupiter sempat meminta bantuan kepada Widuri untuk menjual pakaian dan barang-barang berharga miliknya. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ingin Balik ke Dunia Hiburan

"Pas bebas kemarin itu, Jupiter masih suka MC Off Air, jualan buku, dan jualan baju. Dia (Jupiter) juga minta tolong aku untuk bantu jualin bajunya dia," ucapnya.

Sebelumnya Jupiter Fortissimo juga mengutarakan kepada Widuri kalau ingin kembali ke dunia hiburan yang membesarkan namanya. Serta tak mau lagi bersinggungan dengan narkoba.

‎"Jupiter bilang mau balik lagi berkarier di dunia entertain," kata Widuri Agesti.

 

3 dari 3 halaman

Tertangkap Tangan

Seperti diketahui, Jupiter Fortissimo kembali ditangkap polisi atas kepemilikan sabu, saat berada di kost nya di kawasan Grogol, Jakarta Barat, ‎Senin (11/2/2019). Dalam penangkapan tersebut polisi menyita sabu seberat 0,47 gram dari tangan Jupiter lengkap dengan alat hisapnya.

Pada 10 Mei 2016 silam, Jupiter Fortissimo ditangkap Polres Jakarta Barat dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,54 gram.

‎Atas perbuatannya tersebut, Jupiter divonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia menghirup udara bebas pada 27 Juli 2018.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.