Artis VA Jadi Tersangka, Robby Abbas Sebut Polisi Sudah Adil

Artis VA diduga menyebarkan foto dan video bernuansa pornografi kepada muncikari ES sebagai bentuk penawaran.

Diterbitkan 17 Januari 2019, 14:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Setelah menjadi saksi korban, Polda Jawa Timur telah menaikkan status artis VA menjadi tersangka kasus prostitusi online. Status tersangka disematkan setelah polisi mendapat cukup bukti dari penyelidikan.

Polisi menyangka artis VA dengan pasal 27 Ayat 1 UU ITE. Artis VA diduga menyebarkan foto dan video bernuansa pornografi kepada muncikari ES sebagai bentuk penawaran.

"Kami sampaikan kepada rekan media terkait hasil gelar perkara, dari diperiksanya saudari VA. Dan mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, di Surabaya, Rabu (16/1/2019).

Penetapan status tersangka kepada artis VA ini pun sampai ke telinga mantan muncikari, Robby Abbas. Ia menilai polisi telah berlaku adil dalam mengusut kasus prostitusi online ini.

Terima Kasih kepada Polisi

"Ya adil karena waktu case aku, hanya aku yang menjalani, yang nerima sanksi pidana dan sanksi masyarakat," ujar Robby Abbas kepada wartawan di Jalan Kapten Pierre tendean, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).

"Kalau aku berpikir lagi, yang dulu itu enggak adil. Tapi sekarang saya berterima kasih pada kepolisian karena sebagai manusia sudah bersikap adil tentang kasus ini," ia menyambung pernyataan.

Dukungan

Sebagai orang yang juga pernah terlibat kasus prostitusi online, Robby Abbas memberi semangat kepada artis VA agar mampu menghadapi persoalan hukum ini.

"Jadi, apapun yang terjadi, VA, gue enggak kenal lo tapi gue hanya mendukung lo sebagai manusia. Walaupun sedikit miris gitu ya tapi lo harus jalanin ini, lo harus terima," ia mengakhiri.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Saksikan Sinetron Kisah Nyata Pagi Episode Senin 29 Juni Pukul 08.00 WIB di Indosiar

Zulfa Ayu Sundari, Hernowo AnggieTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan