Claudio Martinez Terancam 4 Tahun Penjara karena Positif Gunakan Ganja

Claudio Martinez ditangkap kepolisian di kediamannya di kawasan Depok, Jawa barat.

Diterbitkan 09 November 2018, 15:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Claudio Martinez terjerat kasus narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pesinetron berusia 38 tahun tersebut terbukti menggunakan ganja.

Claudio Martinez ditangkap kepolisian di kediamannya di kawasan Depok, Jawa barat. Bintang sinetron Tendangan Si Madun ini dibekuk tanpa melakukan perlawanan.

"Enggak (tidak melawan) dia sangat kooperatif sekali. Intinya dia menyesal pengin berubah cuma proses hukum tetap jalan," papar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, Jumat (9/11/2018).

Karena kasus ini, Claudio Martinez dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari kedua pasal, Martinez juga dikenakan ancaman pidana penjara minimal empat tahun.

Ancaman Hukuman

"Hukuman minimal empat tahun kemudian untuk pemasoknya sedang kami kejar. Kita yakin dalam waktu dekat bisa kita tangkap pemasoknya," imbuhnya.

Informasi Masyarakat

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Claudio Martinez di kediamannya di Kukusan, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/11/2018) pukul 00.15 WIB. Penangkapan berawal dari laporan warga.

"Informasi masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya bahwa ada seorang public figure yang biasa dipanggil CM yang suka mengonsumsi narkotika," jelas AKBP Erick Frendriz.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

15 Karakter Jujutsu Kaisen Terpopuler, Profil Lengkap dan Kekuatan Uniknya

Zulfa Ayu Sundari, Rizky Aditya SaputraTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan