Tersangka Kasus Narkoba, Mudy Taylor Terancam 5 Tahun Penjara

Kepada polisi, Mudy Taylor mengaku mendapatkan sabu dari seorang suplier berinisial D.

Diterbitkan 25 September 2018, 10:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mudy Taylor, komika yang selalu menggunakan gitar dalam setiap penampilannya, ditangkap Satuan Narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Tangerang Selatan, Sabtu (22/9/2018). Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,18 gram dari tangan Mudy Taylor.

Atas perbuatannya, Mudy Taylor diancam Undang-Undang Narkotika dengan hukuman lima tahun penjara.

"Tersangka kami kenakan Undang-Undang Narkotika Pasal 112. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).

Kepada polisi, Mudy Taylor mengaku mendapatkan sabu dari seorang suplier berinisial D. Ia sudah menjadi pelanggan tetap sejak empat tahun lalu atau sekitar tahun 2014 dan rutin mengonsumsi sabu empat kali dalam sebulan.

"Dia mengaku sudah beli dari D Sejak 2014. Pembeliannya tiga sampai empat kali sebulan," kata Kombes Argo.

Status Tersangka

Kini polisi tengah mengejar D, yang juga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian. Selain itu, mulai hari ini Mudy Taylor juga resmi menjadi tersangka dan akan mendekam di tahanan narkoba Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

"Kita tetapkan sebagai tersangka dan kini sudah mulai ditahan, " jelasnya.

Komika

Sebagai stand up comedy, Mudy Taylor tercatat telah membintangi beberapa film layar lebar, seperti Nenek Gayung (2012), Comic 8 (2014), Comic 8: Casino Kings (2015), Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss! Part 1 (2016).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Bawa Bukti Tambahan, Sarwendah Polisikan Sejumlah Akun Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sapto Purnomo, Fadjriah Nurdiarsih, Rizky Aditya SaputraTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan