Sukses

Fachri Albar Didakwa Pasal Berlapis

Fachri Albar menjalani sidang perdana kasus narkoba yang menjeratnya.

Liputan6.com, Jakarta - Pasal berlapis diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap aktor Fachri Albar terkait kasus narkoba.

Pada sidang perdana kasus narkoba Fachri Albar yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2018), JPU membacakan dakwaan terhadap putra rocker Achmad Albar tersebut. 

JPU mendakwa Fachri Albar dengan pasal berlapis karena narkotika yang ditemukan dalam penangkapan bintang film Pintu Terlarang.

"Dakwaan pertama Pasal 111 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kedua pasal 112 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Nasrudin, JPU yang menbacakan dakwaan terhadap Fachri Albar.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dakwaan Kedua

"Atau dakwaan kedua pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang no 25 tahun 2009 tentang narkotika dan kedua pasal 60 ayat 5 undang-undang RI no 5 tahun 97 tentang psikotropika," sambung Nasrudin.

 

3 dari 3 halaman

Menerima

Setelah pembacaan dakwaan, Fachri Albar dan tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Sandy Arifin, tak melakukan eksepsi. Mereka menerima semua dakwaan yang dilontarkan oleh JPU.

"Dakwaannya sudah sesuai pokok perkara. Daripada nanti lama juga kan," kata tim kuasa hukum Fachri Albar, Adi Sutrisno, saat menjelaskan alasan pihaknya tidak melakukan eksepsi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini