Sukses

Venna Melinda Meminta Pajak Film Nasional Diturunkan

Venna Melinda bertekad untuk memperkuat undang-undang perfilman Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Aktris Venna Melinda yang juga berkiprah sebagai politikus, ternyata memiliki perhatian yang sangat besar terhadap dunia perfilman. Ia lantas bertekad untuk memperkuat undang-undang dunia perfilman Indonesia.

Sebagai anggota Komisi X DPR RI yang turut mewadahi hal-hal terkait film di Indonesia, tentunya Venna Melinda bisa terlibat langsung dalam rangka memenuhi tekadnya itu. Ia menegaskan bahwa UU 33 Tahun 2009 tentang perfilman di Indonesia harus diperbaiki secara menyeluruh.

"Perfilman adalah salah satu pilar bangsa dalam hal edukasi dan hiburan. Sudah saatnya diberikan tindakan konkret untuk meningkatkan peran artis dan stakeholder perfilman, dalam berkontribusi di dunia perfilman," kata Venna Melinda setelah menghadiri pertemuan bersama para insan perfilman di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Perwakilan Penting

Pertemuan para wakil rakyat itu melibatkan pimpinan Komisi X DPR RI Djoko Udiyanto, serta perwakilan penting lainnya dari beberapa institusi seperti BPI, PFN, Cinema XXI, AINAKI, hingga beberapa perwakilan dari PARFI 56 seperti Marcella Zalianty, Ray Sahetapi, dan Wanda Hamidah.

Venna Melinda yang juga anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat menjelaskan mengenai lima poin revisi UU 33 Tahun 2009 tentang perfilman Indonesia yang ia usulkan.

"Pertama, saat ini Pemerintah sedang giat membangun infrastruktur, ke depannya wajib dimulai perbaikan infrastruktur perfilman yang bersifat institusi pendidikan, peremajaan teknologi perfilman, dan perbaikan struktur kelembagaan di sektor perfilman," ucapnya.

3 dari 5 halaman

Menurunkan Pajak

"Kedua, menurunkan pajak bagi industri film lokal sebagai bagian dari Nawacita untuk melindungi UMKM, atau rekayasa sistem pemanfaatan pajak di sektor perfilman, yang bisa dialokasikan untuk pendidikan perfilman, maupun kepada lembaga yang bertanggung jawab terhadap kemajuan sektor perfilman, baik secara akademis dan praktis," tambahnya.

Dalam poin ketiganya, Venna menyebut adanya urgensi penerbitan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang merupakan satu kesatuan, yang bersifat turunan dari UU No. 33 Tahun 2009 tentang perfilman. "Karena itu bagian dari Pemerintah mengenai peraturannya, maka kewajiban Pemerintah untuk dimintakan pertanggungjawabannya," ungkapnya.

4 dari 5 halaman

Perubahan

Memasuki poin keempat, Venna menyebut perlu adanya tindakan revisi undang-undang dengan judul 'Perubahan', agar memakan waktu yang efisien.

"Karena melakukan revisi tidak akan mencederai apa yang sudah ada pada UU Perfilman yang berlaku, melalui perubahan dan perbaikan beberapa pasal. Seperti contoh UU Tipikor," jelasnya.

Lanjut Venna, DPR RI melalui Panja Perfilman meminta agar regulasi dan aturan teknis mengenai sektor perfilman tersentuh DNI, untuk dibuat terlebih dahulu aturan-aturannya.

5 dari 5 halaman

Diperhatikan

"Jadi diputuskan untuk dibuka bila regulasinya belum siap," tegasnya.

Menuntut untuk dilakukannya revisi UU Perfilman dikarenakan masalah perfilman Indonesia harus diperhatikan dan dipertimbangkan dalam kemajuannya.

"Makanya sebuah gerakan 'Revisi Total UU No. 33 Tahun 2009 tentang perfilman'. Ini wajib diberikan perhatian dalam rapat-rapat Komisi X DPR RI selanjutnya," ujar Venna Melinda.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini