Pengacara Muzdalifah Minta Polisi Segera Tangkap Khairil Anwar

Kasus dugaan pemalsuan akta cerai mantan suami Muzdalifah, Khairil Anwar, memasuki tahap lanjutan.

Diterbitkan 03 Oktober 2017, 12:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pemalsuan akta cerai mantan suami Muzdalifah, Khairil Anwar memasuki tahap lanjutan. Dalam waktu dekat, polisi akan memeriksa Muzdalifah dan Khairil Anwar.

Pengacara Muzdalifah, Dedy J Syamsudin juga mengimbau pihak kepolisian agar segera menangkap Khairil Anwar. Alasannya, Dedy khawatir pihak Khairil Anwar bakal menghilangkan barang bukti. Terlebih lagi, belum lama ini Khairil Anwar telah melaporkan balik Muzdalifah atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Saya meminta kepada Renakta Unit 1 untuk tahan (Khairil) secepat mungkin. Supaya tidak ada korban lain, serta tidak menghilangkan alat bukti atau melarikan diri ke luar negeri. Saya minta (polisi) untuk menangkap dan menahannya agar jadi efek jera," ujar Dedy J Syamsudin di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2017).

Dedy juga enggan menanggapi laporan yang dilamatkan Khairil Anwar kepada Muzdalifah. Sebaliknya, ia menilai laporan Khairil Anwar tersebut tidak akan diproses pihak kepolisian.

Pasalnya, saat ini Khairil Anwar harus lebih dulu menjalani proses hukum terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen nikahnya dengan Muzdalifah.

"Saya juga meminta dalam hal ini penegak hukum untuk menunggu dulu. Tunggu laporan awal kami, kalau dia dengan sistem ini di mana putusan pengadilan belum jelas (bersalah atau tidak), maka harus ditunggu dulu. Kalau terbukti tidak palsukan, silakan laporkan kami," tegasnya. (Ras)‎

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Saksikan Sinetron Kisah Nyata Pagi, Minggu 9 Agustus Pukul 08.00 WIB di Indosiar

Rizky Aditya Saputra, Hernowo Anggie, Hotnida Novita SaryTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan