Sukses

Pengacara Korban Memang Sudah Curiga dengan Vonis Saipul Jamil

Pengacara DS heran mengapa hakim tiba-tiba mengubah Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak menjadi Pasal 292 KUHP.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang panitera muda Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara berinisial R. Diduga R menerima suap dari pihak Saipul Jamil senilai Rp 350 juta dalam kasus pelecehan seksual terhadap remaja DS.

Rupanya, kuasa hukum DS, Osner Johnson Sianipar, sempat mengendus adanya dugaan "pengamanan kasus" tersebut. Osner mengaku heran dengan tuntutan yang diberikan kepada Saipul Jamil.

Korban Saipul Jamil, DS (mengenakan topi, kacamata dan penutup wajah), dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/5/2016). [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

"Saya sudah curiga kenapa tuntutan jaksa itu tujuh tahun, kok bisa dialihkan menjadi KUHP. Sedangkan kemarin Saipul Jamil terbukti bersalah, melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, atau belum dewasa terhadap sesama jenis," kata kuasa hukum DS, Osner Johnson Sianipar, melalui sambungan telepon, Rabu (15/6/2016).

Yang membuat Osner kian heran lantaran pasal yang diberikan kepada duda Dewi Perssik ini seketika dapat berubah. JPU menuntut Saipul Jamil dengan ancaman tujuh tahun penjara berdasarkan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. Namun majelis hakim yang diketuai oleh Ifa Sudewi menjatuhkan vonis tiga tahun penjara berdasarkan Pasal 292 KUHP.

"Awalnya kan terkena UU perlindungan anak. Kok, tiba-tiba jadi KUHP. Nah, itu saya curiga banget," tutur Osner.

Selain itu, Osner juga menilai bahwa sidang Saipul Jamil yang dilakukan secara estafet ini sangat jarang terjadi dalam dunia persidangan.

Saipul Jamil divonis penjara 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

"Sidangnya kok seperti itu. Senin replik dari jaksa, tuntutan Selasa, nah Kamis langsung pleidoi, benar-benar hebat. Senin Replik, Selasa vonis, luar biasa," kata Osner heran.

Tak hanya itu, dalam persidangan vonis kemarin, Selasa (14/6/2016) majelis hakim membeberkan alasan Saipul Jamil dihukum selama tiga tahun penjara. Salah satunya adalah karena DS telah memaafkan Saipul Jamil.

"Harusnya hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa adalah, terdakwa tidak pernah, sampai saat ini meminta maaf kepada korban atau ke pengacara korban. Kok jadi meringankan, ketika korban mengatakan sudah memaafkan. Tidak bisa dong begitu. Sementara mereka juga sempat melaporkan klien saya ke Polda. Kemarin sudah saya dampingi katanya mencari popularitas, katanya memalsukan data. Itukan hal-hal yang memberatkan. Jadi saya suport banget KPK," kata Osner. (Fac/fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.