Kata Pengacara Soal Ludwig Tandatangani Akta Nikah Jessica

Banyak keganjilan dalam kasus pembatalan pernikahan antara Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Willibald.

Diterbitkan 13 November 2014, 11:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Banyak keganjilan dalam kasus pembatalan pernikahan antara Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Willibald. Salah satunya ialah alasan mengapa Ludwig merasa tak menikah dengan Jessica, padahal ia diketahui menandatangani akta nikah pada Januari lalu.

Sayangnya, kuasa hukum Ludwig yakni Harvardi Muhammad Iqbal belum bersedia mengurai keterangan. Menurutnya, jawaban itu masuk dalam substansi yang harus dibuka di persidangan.

"Itu masuk ke dalam substansi gugatan. Lihat saja nanti di persidangan," kata Harvardi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur, Kamis (13/11/2014).

Perkara antara Ludwig Franz Willibald dan Jessica Iskandar terbagi dua. Sisi pertama, Ludwig menggugat pembatalan pernikahan terhadap Jessica Iskandar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sisi lainnya, Ludwig juga meminta akta nikah atas nama dirinya dan Jessica yang dibuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta dibatalkan lewat PTUN.

Namun, Dinas Dukcapil DKI Jakarta menyatakan bahwa Ludwig Franz Willibald sendiri yang menandatangani akta nikah itu. Bahkan, ketika penandatanganan Ludwig terlihat sadar dan tidak berada di bawah ancaman.(Jul/Mer)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Inara Rusli Kembali Memakai Cadar, Ungkap Tentang Belajar Istiqamah

Julian Edward, Meiristica NurulTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan