Tak Nikahi Jessica Iskandar, Ludwig Gugat Catatan Sipil Jakarta

Menurut perwakilan Ludwig, pernikahan tersebut tak di hadapan pemuka penghayat kepercayaan dan tidak memiliki dasar dokumen orang asing.

Diterbitkan 07 November 2014, 15:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Ludwig Franz Willibald tak semata menggugat Jessica Iskandar atas pembatalan pernikahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ludwig juga menggugat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta yang mengeluarkan akta nikah atas namanya.

Bahkan, sidang terhadap Disdukcapil DKI Jakarta sudah mulai digelar pada 6 November lalu di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur. Hal itu dikemukakan oleh Humas sekaligus Wakil Ketua PTUN, H. Ujang Abdullah, S.H., M.Si.

Menurut Ujang, Ludwig merasa ada delapan hal yang membuat akta nikah cacat hukum. Beberapa hal diantaranya bahkan bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Misalnya, Ludwig keberatan karena pernikahan tidak dilakukan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan. Lalu, pernikahan tidak memiliki dasar dokumen bagi orang asing," jelas Ujang.

"Selanjutnya, penggugat tidak pernah menerima dan mengisi formulir pencatatan perkawinan. Dan pernikahan itu tidak dihadiri oleh dua orang saksi," lanjut Ujang.

Gugatan Ludwig ini makin menguatkan adanya pernikahan fiktif yang dilakukan Jessica Iskandar. Sayang, sampai saat ini Jessica masih enggan memberi keterangan.

 

Baca juga:

6 Misteri Pernikahan Jessica Iskandar

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

8 Rekomendasi Drama Korea yang Tiap Frame-nya Seperti Lukisan, Estetik Bak Film Layar Lebar

Julian Edward, Ferry NoviandiTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan