Polisi Pastikan Pelaku Pencurian di Rumah Pipik Uje Dihukum Berat

"Status IV sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan dengan pasal 363 KUHP," ujar Kompol Indra Siregar

Diterbitkan 25 Juni 2014, 16:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Indra Siregar menegaskan bahwa IV (20) yang menjadi pelaku pencurian di kediaman Pipik Dian Irawati akan dihukum berat. Pasalnya, IV mencuri saat keadaan berbahaya.

Seperti diberitakan, Pipik melaporkan adanya pencurian saat rumahnya mengalami kebakaran hebat pada Jumat (20/6/2014) dini hari. Kemudian, polisi melakukan pengusutan hingga tertangkaplah IV.

"Status IV sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan dengan pasal 363 KUHP yang berisi tentang pencurian yang dilakukan ketika bencana alam dan kebakaran. Hukumannya lebih berat, di atas lima tahun," ujar Indra.

Menurut pemeriksaan polisi, IV mencuri ketika berusaha memadamkan api di lantai dua rumah Pipik. Ketika itu, IV melihat uang di meja rias dan mengambilnya. Setelah kebakaran, Pipik pun baru menyadari kalau uangnya hilang.

"Pelaku tidak ingat ambil berapa, yang jelas sudah dibelikan handphone dan uang sisanya Rp 400 ribu," jelas Indra.(Jul/Mer)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Indra Priawan Jadi Imam Salat Jumat di Kanada, Dipuji karena Fasih Baca Al-Qur'an

Julian Edward, Meiristica NurulTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan