Sukses

Pengacara Yakin Saksi Akan Ringankan Vonis Roger Danuarta

Pengacara yakin saksi dari polisi menguatkan kalau Roger Danuarta adalah pecandu, bukan pengedar narkoba.

Liputan6.com, Jakarta Sidang kedua kasus narkoba dengan terdakwa Roger Danuarta kembali dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/5/2014) siang ini. Saat berita ini diunggah, sidang akan segera dimulai.

Roger juga sudah tiba pukul 12.45 WIB di PN Jaktim dengan menumpangi bus tahanan. Wajahnya terlihat lebih segar, meski raut tegang tak bisa disembunyikan oleh pesinetron Siapa Takut Jatuh Cinta tersebut.

Di sisi lain, pihak keluarga dan kuasa hukum Roger telah tiba di ruang sidang utama. Saat ditanya komentarnya tentang persidangan hari ini, kuasa hukum Roger, Jufrry Maykel Manus optimis kehadiran saksi dari JPU justru akan meringankan kliennya.

"Sekarang pemeriksaan saksi dari pihak JPU Yang kami dengar saksinya polisi yang menangkap Roger. Memberatkan? Nggak lah. Kami lihat berdasarkan saksi-saksi yang hadir, ada yang lihat tertancap alat suntiknya. Lalu di sampingnya ada putaw, dengan keterangan saksi tersebut menunjukkan bahwa Roger ini pecandu," ungkap Jufrry di ruang sidang PN Jaktim, Rabu (14/5/2014).

Selain itu, Jufrry masih terus berharap agar Roger dapat segera direhabilitasi. Apalagi, pada persidangan lalu, dirinya sempat melayangkan surat permohonan rehabilitasi selama proses menunggu persidangan kepada majelis hakim.

"Kami  sudah berkali-kali penginnya rehabilitasi. Hari ini kemungkinan lagi musyawarah untuk ambil sikap rehab itu dari majelis hakim. Kami hormati juga keputusannya nanti," katanya.

Sekedar mengingatkan, Roger ditemukan tidak sadarkan diri di dalam mobil Mercy-nya 16 Februari 2014 lalu. Di dalam mobilnya, ditemukan barang bukti putaw seberat 0,34 gram bruto beserta alat suntiknya yang belum dipakai, dan ganja kering seberat 15,70 gram.

Roger dikenakan melanggar pasal 112 atau 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun untuk pasal 112, kemudian ancaman maksimal 4 tahun untuk pasal 127.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini